Perda Kawasan Bebas Rokok di Surabaya Agar Direvisi, Paguyuban Toko Protes
KILASRIAU.com - Kelompok pedagang toko Kota Surabaya memprotes Perda Nomor 5 Tahun 2008 Kota Surabaya, tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, yang sedang direvisi oleh DPRD Surabaya.
Mereka menyebut, beberapa poin aturan berpotensi mengancam kelangsungan industri hasil tembakau di wilayah tersebut.
Salah satunya, rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau, berlaku mutlak di lingkungan kawasan tanpa rokok.
- Pemkab Inhil Mantapkan KKS, Targetkan Swasti Saba Padapa 2027
- HUT ke-81 TNI, Sinergi TNI dan Pemda Inhil Diperkuat untuk Masyarakat
- Bupati Herman Harapkan Jadi Penyemangat Untuk Menyalurkan Hobi Menembak
- HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda
- Kukuhkan BPD Tiga Desa di Mandah, Bupati Herman Tekankan Penguatan Pengawasan dan Aspirasi Masyarakat
"Ini bertentangan dengan peraturan Pemerintah Nomor 109 Pasal 50 Ayat 2, yang menyatakan seluruh aktivitas tersebut tetap bisa dilakukan di kawasan tanpa rokok," kata Ketua Paguyuban Toko Surabaya, Sri Utari, Jumat (25/1/2019).
Dia juga mengkritisi klausul aturan yang berbunyi, "Kawasan Tanpa Rokok dapat menyediakan tempat khusus merokok".
Menurut dia, kata "dapat" bermakna ganda. "Bisa bermakna boleh menyediakan atau tidak boleh. Ini harus diperjelas," ujar dia.
Utari mengatakan, anggota peguyuban toko Surabaya gelisah dengan kabar revisi tersebut. Ia khawatir perda membatasi ruang jual beli produk tembakau.
"Sebenarnya kami patuh terhadap perda, sepanjang isinya adil, dan berimbang," ujar dia.
Ketua Pansus Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok Kota Surabaya, Junaedi, mengaku pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi usulan dalam revisi perda tersebut.
"Kita masih menerima usulan konstruktif dari masyarakat, karena target revisi selesai pada akhir Februari nanti," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Surabaya ini.
Revisi Perda tersebut, kata dia, adalah usulan Pemkot Surabaya. Selain untuk menyesuaikan perubahan regulasi di tingkat pusat, revisi juga dalam upaya menjadikan Kota Surabaya lebih bersih dan sehat bagi warganya.
"Ada beberapa kawasan yang diusulkan menjadi kawasan tanpa rokok seperti ruang umum tertutup. Ini yang masih terus dibahas oleh pansus," ujar dia.

Tulis Komentar