KILASRIAU.com - Kelompok pedagang toko Kota Surabaya memprotes Perda Nomor 5 Tahun 2008 Kota Surabaya, tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, yang sedang direvisi oleh DPRD Surabaya.
Mereka menyebut, beberapa poin aturan berpotensi mengancam kelangsungan industri hasil tembakau di wilayah tersebut.
Salah satunya, rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau, berlaku mutlak di lingkungan kawasan tanpa rokok.
"Ini bertentangan dengan peraturan Pemerintah Nomor 109 Pasal 50 Ayat 2, yang menyatakan seluruh aktivitas tersebut tetap bisa dilakukan di kawasan tanpa rokok," kata Ketua Paguyuban Toko Surabaya, Sri Utari, Jumat (25/1/2019).
Dia juga mengkritisi klausul aturan yang berbunyi, "Kawasan Tanpa Rokok dapat menyediakan tempat khusus merokok".