Sat Reskrim Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, 14 Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 22 Kg Sabu dan 105 Butir Ekstasi
KILASRIAU.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Oktober 2024, mengamankan total 14 tersangka dengan barang bukti mencapai 22 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi.
Pengungkapan ini menandai keberhasilan operasi intensif di wilayah Inhil dalam upaya memberantas jaringan narkotika hingga ke jalur internasional.
Rangkaian kasus ini dimulai dari penangkapan dua tersangka, RA dan BK, pada 1 Oktober dengan barang bukti 0,48 gram sabu oleh Polsek Kemuning.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Selanjutnya, Satresnarkoba mengamankan RD dengan barang bukti 1 gram sabu pada 10 Oktober, diikuti oleh ZA dan DR pada hari yang sama dengan barang bukti lebih besar, yaitu 21 gram sabu. Penangkapan lainnya termasuk HH pada 21 Oktober dengan 4,4 gram sabu, serta AG, MDS, dan SR sehari setelahnya dengan 258,9 gram sabu.
Pada tanggal 24 Oktober, kasus signifikan lainnya terungkap ketika dua tersangka, MN dan MYA, ditangkap dengan barang bukti 214,8 gram sabu dan 105 butir ekstasi. Kasus puncak dalam rangkaian pengungkapan ini terjadi pada 29 Oktober, ketika tiga tersangka, MA, EK, dan TR, diamankan dengan barang bukti 21.800 gram sabu di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Kemuning.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Budi Setiawan, menjelaskan bahwa keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 22.301,58 gram sabu dan 105 butir ekstasi dengan berat total 37,81 gram.
"Salah satu kasus yang kami ungkap merupakan jaringan internasional, dimana barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan akhir Pulau Jawa," ujar Kapolres Budi dalam konferensi pers pada Jumat, 1 November 2024.
Kasus 21.800 gram sabu yang ditangkap pada akhir bulan menjadi perhatian khusus, mengingat keterkaitannya dengan jaringan pengedar internasional. Menurut Kapolres, sabu tersebut dikirim dari Malaysia dan diperkirakan akan diedarkan di Jawa melalui jalur lintas Sumatra, yang selama ini memang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika lintas negara.
Kasat Reskrim Polres Inhil menambahkan, para tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penegakan hukum yang ketat ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, terutama melalui jalur lintas Sumatra yang terus diawasi ketat oleh Polres Inhil.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Sat Reskrim Polres Inhil dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, baik lokal maupun internasional. Dengan menggagalkan peredaran narkotika bernilai besar ini, Polres Inhil berharap dapat memberikan dampak signifikan bagi upaya pemberantasan narkotika di tanah air serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Indragiri Hilir.**

Tulis Komentar