KILASRIAU.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Oktober 2024, mengamankan total 14 tersangka dengan barang bukti mencapai 22 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi.
Pengungkapan ini menandai keberhasilan operasi intensif di wilayah Inhil dalam upaya memberantas jaringan narkotika hingga ke jalur internasional.
Rangkaian kasus ini dimulai dari penangkapan dua tersangka, RA dan BK, pada 1 Oktober dengan barang bukti 0,48 gram sabu oleh Polsek Kemuning.
Selanjutnya, Satresnarkoba mengamankan RD dengan barang bukti 1 gram sabu pada 10 Oktober, diikuti oleh ZA dan DR pada hari yang sama dengan barang bukti lebih besar, yaitu 21 gram sabu. Penangkapan lainnya termasuk HH pada 21 Oktober dengan 4,4 gram sabu, serta AG, MDS, dan SR sehari setelahnya dengan 258,9 gram sabu.
Pada tanggal 24 Oktober, kasus signifikan lainnya terungkap ketika dua tersangka, MN dan MYA, ditangkap dengan barang bukti 214,8 gram sabu dan 105 butir ekstasi. Kasus puncak dalam rangkaian pengungkapan ini terjadi pada 29 Oktober, ketika tiga tersangka, MA, EK, dan TR, diamankan dengan barang bukti 21.800 gram sabu di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Kemuning.