Wou.. Jebret! Jebret! Penampakan Uang Segunung Rp 4,4 M yang Dibalikin Koruptor
KILASRIAU.com - Koruptor shelter Tsunami, Takwin Ali Muchtar menyerahkan uang kerugian negara Rp 4,687 miliar. Uang ini diserahkan Ali ke Kejari Serang secara tunai/cash!
Kajari Serang Azhari mengatakan, terpidana Takwin merupakan direktur PT Tidar Sejahtera selaku pelaksana proyek shelter Labuan senilai 18,232 miliar tahun 2014 di Kementerian PUPR. Perkara ini telah diputus oleh PN Serang dan telah memperoleh kekuatan hukum tepat pada 28 Juni 2018.
Ia divonis hakim pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, ia juga divonis pidana tambahan denda 4,716 miliar.
- Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
- Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis
- Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal
- Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan, Kemnaker Perkuat Sistem Pengawasan
- Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Tingkatkan Kematangan Budaya K3
Di vonis, uang Rp 28 juta dari deposit PT Tidar juga dirampas untuk negara untuk diperhitungkan menutup uang pengganti.
Selama proses persidangan, Takwin katanya telah menyerahkan beberapa sertifikat bidang tanah beserta appraisal kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk menutupi uang pengganti.
Dan pada Jumat (18/1) telah membayar uang pengganti untuk diserahkan ke kas negara.
Kasus shelter tsunami Labuan menjerat 3 orang terpidana. Selain Takwin, terpidana lain yaitu Ahmad Gunawan dari pejabat Kementerian PUPR dan Wiarso Joko dari Projek Manager PT Tidar Sejahtera. Keduanya divonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tulis Komentar