Polisi Blokir Ratusan STNK, Tak Bayar Tilang Elektronik

KILASRIAU.com - Salah satu risiko pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik di Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, dan tidak membayar denda hingga batas waktu tertentu, maka polisi akan langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Informasi terakhir seperti dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, secara keseluruhan baik itu sepeda motor atau mobil sudah mencapai 800 unit. Paling banyak pelanggaran dari pengguna mobil.
"Jumlah itu tergolong banyak, dan itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas," ujar Yusuf seperti dilansir laman NTMCPolri, Senin (21/1/2019).
- Wakil Bupati Inhil Lantik Hj. Katerina Susanti Sebagai Ketua GOW, Ajak Perempuan Bersatu Bangun Daerah
- Ketua TP-PKK Inhil Ajak Siswa Tanamkan Pola Makan Sehat dan Cinta Lingkungan Melalui Gerakan B2SA dan Gemas
- Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub
- Bupati Inhil Dukung Penuh TBM Asmaraloka dan Forum TBM Inhil Galakkan Gerakan Literasi Sejak Dini
- Wabup Inhil Yuliantini Hadiri Sosialisasi dan Pengukuhan Pengurus Perwatusi Kabupaten Indragiri Hilir
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji pernah menjelaskan kepada Kompas.com, pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir tidak bisa membayar pajak tahunan, salah satu syarat harus membayar denda tilang elektronik tersebut.
"Kalau sudah dibayar denda tilangnya, maka akan aktif lagi dan bisa bayar pajak. Tetapi kalau tidak dibayar, jelas tidak bisa membayar pajak dan statusnya menjadi bodong," kata Sumardji belum lama ini.
Pengguna kendaraan yang kena tilang elektronik akan diberikan surat kemudian wajib melakukan konfirmasi atau klarifikasi. Apabila tidak ada jawaban satu pekan ke depan maka polisi akan langsung memblokir status STNK-nya.
Tulis Komentar