Polisi Blokir Ratusan STNK, Tak Bayar Tilang Elektronik
KILASRIAU.com - Salah satu risiko pelanggar lalu lintas yang kena tilang elektronik di Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, dan tidak membayar denda hingga batas waktu tertentu, maka polisi akan langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Informasi terakhir seperti dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, secara keseluruhan baik itu sepeda motor atau mobil sudah mencapai 800 unit. Paling banyak pelanggaran dari pengguna mobil.
"Jumlah itu tergolong banyak, dan itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas," ujar Yusuf seperti dilansir laman NTMCPolri, Senin (21/1/2019).
- Hibah Lahan untuk Yonif TNI di Inhil: Antara Kepentingan Pertahanan dan Amal Jariyah Kolektif
- Sosialisasi Teknis Penegasan Batas Desa di Kecamatan Kemuning, Pemkab Inhil Dorong Kepastian Administratif Wilayah
- Menkomdigi: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik
- Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
- Perkuat Sinergi Daerah, Bea Cukai Lhokseumawe Audiensi dengan Wali Kota
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji pernah menjelaskan kepada Kompas.com, pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir tidak bisa membayar pajak tahunan, salah satu syarat harus membayar denda tilang elektronik tersebut.
"Kalau sudah dibayar denda tilangnya, maka akan aktif lagi dan bisa bayar pajak. Tetapi kalau tidak dibayar, jelas tidak bisa membayar pajak dan statusnya menjadi bodong," kata Sumardji belum lama ini.
Pengguna kendaraan yang kena tilang elektronik akan diberikan surat kemudian wajib melakukan konfirmasi atau klarifikasi. Apabila tidak ada jawaban satu pekan ke depan maka polisi akan langsung memblokir status STNK-nya.

Tulis Komentar