Karena Aksi Selundupkan Sabu, Waltah Kejari Pekanbaru Larang Pengacara Temui Kliennya di Sel Tahanan PN Pekanbaru. Matondang : Itu Penghinaan

Sarwo Saddam Matondang (kiri) dan rekannya saat berada di Pengadilan Negeri Pekanbaru

KILASRIAU.com  - Karena aksi seseorang yang kedapatan menyelundupkan dua paket Narkoba jenis sabu-sabu ke sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa (10/9/24) yang lalu, petugas pengawal tahanan (waltah) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berlakukan larangan besuk para tahanan di sel tahanan PN Pekanbaru.

Tidak hanya berlaku untuk umum, larangan itu juga diberlakukan kepada Penasihat Hukum yang hendak menemui kliennya seusai menjalani persidangan di PN Pekanbaru, Rabu (11/08/2024).

Sarwo Saddam Matondang, salah satu Penasihat Hukum yang hendak menemui kliennya di sel tahanan itu merasa heran larangan itu diberlakukan kepadanya.
“Saya hanya minta waktu 5 menit untuk bicara ke klien tapi dilarang waltah, karena katanya kemarin ada orang jenguk tahanan kedapatan bawa narkoba,” ucapnya heran.

Tambahnya, larangan itu adalah aturan yang lebay dan menghina semua orang termasuk penghinaan kepadanya selaku Penasihat Hukum.
“Itu aturan larangan lebay dan menghina semua orang termasuk saya, karena dimata kejaksaan pekanbaru semua orang dianggapnya bakal nyelundupkan sabu ke sel tahanan itu, apa gak konyol tu ?,” tanyanya.

Lanjutnya, keperluan untuk menjumpai kliennya bukanlah kegiatan main-main, melainkan untuk membahas materi persidangan yang merupakan bahagian dari sistem peradilan pidana. Menurutnya, justru dengan adanya petugas waltah, memungkinkan untuk memastikan kesiapan dan kelancaran persidangan para tahanan serta kontrol segala keadaan-keadaan yang berhubungan dengan tahanan selama berada di sel tahanan PN Pekanbaru. 
“Bukan malah pukul rata semua pihak sehingga kita pun dilarang jumpai klien kita, jadi apa gunanya dia jadi petugas waltah” ujarnya lagi.

“Harusnya dipisah antara orang-orang yang berkeperluan jumpai tahanan secara normal dengan orang-orang yang niat jahat  menyelundupkan barang terlarang,”. Tambahnya

Tutupnya, ia berharap kejaksaan dapat lebih humanis dalam menjalankan tugas dengan mengedepankan prinsip-prinsip dalam sistem peradilan pidana. “Apa yang ada dalam KUHAP itu ya diakui lah, karena ketika pengacara hendak menemui dan berbicara kepada kliennya itu adalah hak yang dibunyikan dalam Pasal 70 KUHAP” tutupnya.**






Tulis Komentar