Nyamar Polisi, 2 Pria Pekanbaru Lakukan Pembegalan Berujung Ditangkap

KILASRIAU.com - Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana Curas (Spesialis Begal Viral) di Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang terjadi pada Selasa 11 Juni 2024 di Jl. Arifin Ahmad tepatnya di depan Wisma Bintang Lima.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rudi Setiawan bahwa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 distop oleh pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang dan mengaku sebagai anggota polisi," jelas Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep, Rabu (28/8/2024).

Kombes Asep memaparkan, para pelaku menuduh korban bermasalah dengan seorang perempuan, kemudian korban dibawa oleh para pelaku berputar-putar Pekanbaru, tepat di jalan belakang hotel Ratu Mayang Garden korban ditinggal oleh pelaku dan sepeda motor korban dibawanya kabur, sehingga korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat.

"Menindaklanjuti laporan korban tersebut, dan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan pada hari Senin Tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru mendapat informasi bahwa diduga pelaku tindak pidana curas ( Spesialis Begal ) sedang berada di Jl. Lembaga Pemasyarakatan Kel. Suka Maju Kec. Sail Kota Pekanbaru," tambahnya.

Selanjutnya Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka BF Als Bayu Taskurun (26) tahun.

"Dari hasil introgasi bahwa tersangka BF Als Bayu Taskurun benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Spesialis Begal ) di Jl. Arifin Ahmad (Depan Wisma Bintang Lima) Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru bersama dengan tersangka DN, IE, AU dan ADI," ungkapnya.

Dan dari keterangan pelaku BF, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku DN (17) tahun di Gg. Rumbio Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

"Saat ini dua pelaku yaitu ( BF dan DN_red) sudah kita amankan. Sedangkan 3 pelaku lainya IE, AU dan ADI masuk DPO," tambahnya.

Dan dari pengakua (BF) dia nya telah melakukan aksi serupa sebanyak 8 (Delapan) kali, sedang kan pelaku DN sebanyak 2 (Dua) kali.

"Dan bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit Motor Merek Honda Beat warna Hijau. Dan Pasal yang diterapkan Pasal 365 KUHP," pungkas Kombes Asep.






Tulis Komentar