Konferensi Pers Polres Inhil Tampilkan 25 Pengedar Narkotika Hasil Operasi Antik
KILASRIAU.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menghadirkan 25 orang pengedar Narkotika hasil dari operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2024 saat konferensi pers, Jum'at (8/8/2024), di Aula Rekonfu Mapolres Inhil.
Konferensi pers dipimipin Kapolres AKBP Budi Setiawan, dihadiri Kasat ResNarkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, Kasihumas Iptu Bambang Sutriyanto, serta para Insan Pers Kabupaten Inhil.
Tersangka tersebut inisial NR (TO), ZS, RN, DA, MO, AK, DS, HI, FA, DT, AR, AL, AA, RL, MI AB, TW, AM, WR, YS, ZA, DR, FH, TI dan AS.
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Selain tersangka, barang bukti Narkotika juga dimusnahkan pada konferensi pers tersebut. Narkotika jenis shabu 603,36 gram, ganja sebanyak 0,63 gram, extacy sebanyak 1 butir dan barang bukti yang akan dimusnahkan shabu sebanyak 456,95 gram, yang disaksikan tersangka, Penuntut Kejeksaan dan penasehat hukum tersangka.
"Diharapkan dengan dilaksanakannya Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2024 di wilayah hukum Polres Inhil dapat memberitahu kepada masyarakat terkait keberhasilan kami dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik serta menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," kata Kapolres Inhil AKBP Budi.
Kapolres juga menyampaikan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil dan Polsek jajaran. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," terang AKBP Budi.
Konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan menggunakan alat khusus, dihadapan para tersangka dan media.
"Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba dan sebagai langkah konkret untuk membersihkan Inhil dari ancaman narkotika," pungkasnya.**

Tulis Komentar