Pengedar Sabu di Kuala Enok Berusaha Buang BB Saat Diamankan
KILASRIAU.com - Pengedar sabu di Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau berusaha membuang Barang Bukti (BB) saat akan diamankan.
Transaksi sabu yang dilakukan pelaku inisial A (37) diketahui Tim Opsnal Polsek Tanah Merah di Pos Kamling, pada Jumat (2/8/2024) sore lalu.
"Diduga pelaku akan melakukan transaksi sabu, Tim kami lalu melakukan penyelidikan. Saat itulah kami melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan," kata Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra.
- Tanggal Sama, Penanda Tangan Berbeda, Kejanggalan Surat Tanah Kuala Sebatu Terungkap
- Dalam Semalam Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Empat Tersangka, Mulai Dari Oknum PNS Hingga Oknum Satpam
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding, JPU KPK Masih Pikir-Pikir
- Mantan Ketua RW 10 Desa Kuala Sebatu Bantah Pernah Tanda Tangani dan Cap SKRPPT Milik Haji Badu
- Saksi Tegaskan Tidak Pernah Kenal Haji Badu, Tanda Tangan di Surat SKGR Dinyatakan Palsu
Pada saat dipanggil, dirinya hendak melarikan diri dan langsung diamankan Polsek Tanah Merah.
"Ketika diamankan pelaku berusaha membuang satu bungkus kotak rokok warna hitam yang ternyata didalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.36 gram dan sebuah kaca pirex," terang Kapolsek.
Penangkapan dan penggeledahan pelaku ini disaksikan warga setempat. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Merah untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia berperan sebagai pengedar," tutupnya.

Tulis Komentar