Polsek Pulau Burung Tangkap Pengedar Narkoba
KILASRIAU.com - Seorang pemuda di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, berinisial R (25) kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan pengangguran itu, petugas mengamankan 12 paket jenis sabu.
"Iya benar ada tangkapan sabu di Desa Pulau Burung. Pelakunya pengangguran," kata Kapolres inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung, Iptu Delni Atma Saputra Selasa (23/7/2024).
R, kata dia, diringkus Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pulau Burung di tepi Kanal Besika Jaya RT 02 RW 05, Senin (22/7).
- Tanggal Sama, Penanda Tangan Berbeda, Kejanggalan Surat Tanah Kuala Sebatu Terungkap
- Dalam Semalam Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Empat Tersangka, Mulai Dari Oknum PNS Hingga Oknum Satpam
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding, JPU KPK Masih Pikir-Pikir
- Mantan Ketua RW 10 Desa Kuala Sebatu Bantah Pernah Tanda Tangani dan Cap SKRPPT Milik Haji Badu
- Saksi Tegaskan Tidak Pernah Kenal Haji Badu, Tanda Tangan di Surat SKGR Dinyatakan Palsu
"Kita amankan di tepi kanal, sabu yang diamankan diduga akan diedarkan. Kita masih dalami kasus narkoba jenis sabu tersebut," tegasnya.
Pemuda ini nekat menjual sabu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, Ia juga tergiur atas bisnis haram itu.
Lanjut Kapolsek, kasus peredaran sabu ini terbongkar atas laporan masyarakat yang resah. Laporan itu menyebutkan di kawasan Desa Pulau Burung ada peredaran narkotika.
"Polisi turun melakukan penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah ke pelaku R. Setelah diamankan dan diperiksa ditemukan barang bukti sabu tangan pelaku," jelasnya.
Barang bukti itu ditemukan di rumah R saat polisi melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu dikemas plastik dan siap diedarkan.
"Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti handphone, uang tunai dan perlengkapan alat hisap (sabu)," ujarnya.
Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Pulau Burung. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tulis Komentar