Seorang Pengedar Sabu di Pusaran Enok Diamankan Polisi
KILASRIAU.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial D (50) warga Pusaran 7 RT.001 RW.004, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, diamankan pada Senin (22/7/2024).
D diamankan Unit Reskrim Polsek Enok bersama barang bukti 10 paket kecil sabu.
Polsek Enok mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaski narkotika jenis shabu di Pusaran 7 Kelurahan Pusaran yang dilakukan oleh pelaku.
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
"Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika, handphone, 1 kotak kaleng warna merah les hitam yang berisikan 10 paket plastik putih bening yang berisikan sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Enok, Iptu Parsaulian Simanjuntak.
Dari hasil interogasi, bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari AI. Personil Polsek Enok mendatangi rumah AI, namun sudah dalam keadaan kosong.
"Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.

Tulis Komentar