Polisi Menangkap Penjual Sabu di Keritang
KILASRIAU.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu kembali diamankan polisi di Jalan Lintas Samudera Gg. Pelabuhan H. Arif RT 001 RW 001 Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pelaku inisial A (34) warga Desa Pancur diamankan pada Senin (22/7/2024) pukul 02.00 WIB.
Pelaku sering melakukan transaski sabu di Jl. Lintas Samudera Gg. Pelabugan H. Arif RT 001 RW 001 Desa Pengalihan.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Mengetahui hal itu, anggota dari Polsek Keritang atas perintah Kapolsek AKP Ramli Samosir melakukan penyelidikan.
"Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan dan diamankan orang laki - laki inisial A," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek AKP Ramli.
Penangkapan pelaku disaksikan 2 orang warga sekitar. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu yang dibungkus plastik putih bening, sebuah handphone dan uang tunai.
"Saat di introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari "E", yang kini masih kami selidiki," ungkapnya.
Pelaku A kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Tulis Komentar