Polisi Menangkap Penjual Sabu di Keritang
KILASRIAU.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu kembali diamankan polisi di Jalan Lintas Samudera Gg. Pelabuhan H. Arif RT 001 RW 001 Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pelaku inisial A (34) warga Desa Pancur diamankan pada Senin (22/7/2024) pukul 02.00 WIB.
Pelaku sering melakukan transaski sabu di Jl. Lintas Samudera Gg. Pelabugan H. Arif RT 001 RW 001 Desa Pengalihan.
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
Mengetahui hal itu, anggota dari Polsek Keritang atas perintah Kapolsek AKP Ramli Samosir melakukan penyelidikan.
"Unit Reskrim Polsek Keritang langsung melakukan penangkapan dan diamankan orang laki - laki inisial A," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek AKP Ramli.
Penangkapan pelaku disaksikan 2 orang warga sekitar. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu yang dibungkus plastik putih bening, sebuah handphone dan uang tunai.
"Saat di introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari "E", yang kini masih kami selidiki," ungkapnya.
Pelaku A kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ia dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Tulis Komentar