Penjual Sabu di Sungai Salak Diamankan Polres Inhil
KILASRIAU.com - Penjual sabu inisial ZA (47) yang sering menjajakan barang haramnya di wilayah Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir diamankan Sat Res Narkotika Polres Inhil.
Ia diamankan bersama barang bukti Sabu dengan berat kotor 372,8 gram, sebuah handphone dan sepeda motor, pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 05.30 Wib, di Pinggir Jalan Propinsi Kelurahan Sungai.
Tiga hari sebelumnya, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
- Tanggal Sama, Penanda Tangan Berbeda, Kejanggalan Surat Tanah Kuala Sebatu Terungkap
- Dalam Semalam Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Empat Tersangka, Mulai Dari Oknum PNS Hingga Oknum Satpam
- Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding, JPU KPK Masih Pikir-Pikir
- Mantan Ketua RW 10 Desa Kuala Sebatu Bantah Pernah Tanda Tangani dan Cap SKRPPT Milik Haji Badu
- Saksi Tegaskan Tidak Pernah Kenal Haji Badu, Tanda Tangan di Surat SKGR Dinyatakan Palsu
"Laporan dari warga, pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Setelah penyelidikan, pada saat itu pelaku diketahui sedang berada di pinggir Jalan Propinsi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan. Dengan disaksikan oleh 2 warga sekitar, dilakukan penggeledahan.
"Kami temukan barang bukti berupa 4 paket plastik putih bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Di rumah pelaku juga kami temukan 4 paket shabu, timbangan digital, handphone dan sepeda motor yang saat itu digunakan pelaku mengedarkan sabu," terangnya.
Pelaku ZA juga dijelaskan Kasat Narkoba, positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
"Ia di kenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Tulis Komentar