Penjual Sabu di Sungai Salak Diamankan Polres Inhil
KILASRIAU.com - Penjual sabu inisial ZA (47) yang sering menjajakan barang haramnya di wilayah Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir diamankan Sat Res Narkotika Polres Inhil.
Ia diamankan bersama barang bukti Sabu dengan berat kotor 372,8 gram, sebuah handphone dan sepeda motor, pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 05.30 Wib, di Pinggir Jalan Propinsi Kelurahan Sungai.
Tiga hari sebelumnya, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
"Laporan dari warga, pelaku ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Sungai Salak," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Setelah penyelidikan, pada saat itu pelaku diketahui sedang berada di pinggir Jalan Propinsi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan. Dengan disaksikan oleh 2 warga sekitar, dilakukan penggeledahan.
"Kami temukan barang bukti berupa 4 paket plastik putih bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu. Di rumah pelaku juga kami temukan 4 paket shabu, timbangan digital, handphone dan sepeda motor yang saat itu digunakan pelaku mengedarkan sabu," terangnya.
Pelaku ZA juga dijelaskan Kasat Narkoba, positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
"Ia di kenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Tulis Komentar