Pilkada 2024, KPU Inhil Umumkan Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan atau Independen
KILASRIAU.com - Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, salah satu tahapannya adalah pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang dimulai sejak tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sebagai pedoman teknisnya, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang mana dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Inhil Samsul Masjan mengatakan bahwa pada tahapan ini, KPU Indragiri Hilir telah melakukan sosialisasi kepada beberapa kelompok masyarakat, Ormas dan OKP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2024 di Kantor KPU Indragiri Hilir.
- AIPDA Dedi Haryanto Lakukan Cooling System Pilkada Damai di Jalan Gerilya
- Polres Inhil Intensif Imbau Pilkada Damai kepada Masyarakat
- Ops Mantap Praja dan Cooling System Terus Digalakkan oleh Polsek Tembilahan Hulu
- Paslon Mimi Lutmila-Sufian Hamim Akan Bangun SMA dan SMK Unggulan Untuk SDM Berkualitas
- Gelar Cooling System, Polres Inhil Laksanakan Sosialisasi Pilkada Serentak 2024
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan jumlah syarat minimal dukungan dan persebarannya, tata cara serta mekanisme penyerahan dukungan, dan juga penggunaan Aplikasi SILON KADA (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) guna membantu Bakal Pasangan Calon dalam memenuhi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Selain itu, KPU Indragiri Hilir juga telah menerbitkan pengumuman nomor 201/PL.02.2-Pu/1404/2024 tentang Penyerahan syarat dukungan Bakal pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil Tahun 2024 melalui Website dan Media Sosial KPU Indragiri Hilir. Yang mana dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa syarat minimal dukungan yang harus diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan di Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebanyak 38.583 dukungan dan harus tersebar minimal di 11 Kecamatan, serta persyaratan administratif lainnya.
KPU Indragiri Hilir juga telah membuka layanan helpdesk pencalonan perseorangan guna melayani (seandainya ada) Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim penghubung yang ingin melakukan konsultasi.
"Namun sejak dimulainya jadwal penerimaan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan hingga berakhirnya pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan atau tim penghubung yang datang baik untuk melakukan konsultasi maupun menyerahkan syarat dukungan. Ini artinya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir pada Tahun 2024 tidak ada calon yang berasal dari jalur calon perseorangan/ independen," kata Ketua KPU Inhil Samsul Masjan.
Tulis Komentar