Sudah Diterima Salinan Putusan Kasasi dari MA, Kejari Tebo Harap Syamsu Rizal alias Iday Kooperatif saat Eksekusi Kasi Intel Kejari
KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, telah menerima salinan putusan kasasi perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terdakwa Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday. Politisi Partai Demokrat ini divonis 2 tahun kurungan penjara, dari pasal yang disangkakan.
Dalam waktu dekat, Iday akan segera dieksekusi oleh Kejari Tebo. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya baru menerima salinan putusan vonis kasasi perkara Iday tersebut. "Terhitung hari ini kita menerima salinan putusan," Kata Febrow Adhiaksa Soesono, Senin 29 April 2024.
Lanjut Febrow, tindak lanjut setelah diterimanya salinan putusan ini, sesuai dengan perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pelaksaan eksekusi segera dilaksanakan. Febrow menambahkan,untuk eksekusi sendiri pihaknya akan memastikan bahwa yang bersangkutan juga sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
- Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pasar Kembang
- Dugaan Mark Up Kontrak Konsultan Hukum Beranggaran Rp13,5 Miliar Dibidik, 3 Pejabat PLN Pusat Diperiksa Kejati DKI
- IWO Sulsel Kecam Pembacokan Ketua IWO Bantaeng, Minta APH Bertindak Tegas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Shabu dan Ekstasi
- Polsek Keritang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Shabu dengan Barang Bukti 8,9 Gram
"Segera kita laksanakan, syaratnya yang bersangkutan juga sudah menerima salinan," ucapnya.
Kemudian, masih disampaikan oleh Febrow eksekusi sendiri akan dilaksanakan sesuai dari arahan. Pasalnya tembusan baru diterima oleh Kejari Tebo. Untuk pelaksanaannya sendiri Febrow belum memastikan kapan akan dilaksanakan. Masih ada prosedur adminitrasi yang harus selesai.
"Kalau salinan sudah kami terima, perintah pimpinan eksekusi untuk segera dilaksanakan, diharapkan yang bersangkutan kooperatif," kata dia.

Tulis Komentar