KILASRIAU.com - Kilasriau.com - Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap terdakwa AR ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan vonis terhadap RD diringankan 6 bulan dari tuntutan JPU.
Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Rintis Candra menyebutkan bahwa kedua anak mengakui perbuatannya. Hakim juga mengatakan dua anak berhadapan dengan hukum itu terbukti melakukan tindak pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata Hakim Ketua dalam sidang putusan, pada Kamis (25/4/2024).
"Kedua, menjatuhkan pidana Anak Satu (AR) dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan. Dan terhadap anak dua (RD) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Ditempatkan di LPKA Muara Bulian," timpalnya.