Perkuat Agen Perisai, BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Sosialisasikan Skema New Perisai
KILASRIAU.com - Dalam rangka perlindungan pekerja dan memastikan seluruh masyarakat pekerja terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Batam Sekupang memberikan sosialisasi kepada Agen Perisai.
Sekaligus, sosialisasi New Perisai dan penandatanganan IKS Perisai, serta penetapan target Kepesertaan BPU kepada Wadah dan Perisai BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang.
Kegiatan yang dikuti oleh Rumah Perisai dan agen Perisai tersebut, berlangsung di Ruang Pertemuan Kelong Baba Seafood Batam, Selasa (05/03/2024).
- Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Kanwil Riau Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perpajakan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,9 Miliar
- BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Serahkan Santunan Rp1,9 Miliar kepada Karyawan PT TH Indo Plantations
- BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
- Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online
Seperti diketahui, Perisai ialah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia, merupakan agen perpanjangan tangan dari Tim Kepesertaan BPJAMSOSTEK Batam Sekupang. Yang bertugas untuk mengakuisisi, melakukan sosialisasi, serta edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Batam Sekupang, Masrur Razak menyampaikan sistem keagenan terbaru, segmentasi target akuisisi, sistem Perisai Keagenan, serta manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga mengemukakan, saat ini persyaratan New Perisai harus berbadan usaha bukan individu, dan perluasan akuisisi lebih difokuskan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

”Dengan adanya sistem keagenan terbaru ini diharapkan dapat mempercepat, dalam memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Indonesia," terang Masrur Razak atau yang biasa akrab di sapa Ade.
Agen Perisai BPJAMSOSTEK dapat melakukan sosialisasi, menerima pendaftaran bagi masyararakat yang ingin mendaftar, dalam Program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJAMSOSTEK. Sehingga, terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.
“BP Jamsostek juga selalu berupaya meningkatkan pelayanan," ujarnya.
Saat ini, lanjut Ade, peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau dapat dilakukan juga dengan mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta menerima layanan informasi melalui Call Center 175,terkait program dan manfaat BPJAMSOSTEK.***

Tulis Komentar