Lakukan Pencabulan Terhadap 2 Orang Anak Dibawah umur, DP Diamankan Polsek Keritang
KILASRIAU.com - Supir bus sekolah milik PT Indrawan Perkasa, inisial DP (26) diamankan Polsek Keritang, Polres Indragiri Hilir (Inhil) akibat melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah umur.
Peristiwa ini terjadi di dalam bus sekolah PT Indrawan Perkasa Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Senin (4/3/2024) lalu.
"Korbannya anak dibawah umur, Pelaku seperti biasa, tugasnya menjemput anak sekolah. Saat kedua korban tengah tertidur dalam bus, pelaku meraba dan memegang area sensitif korban," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah.
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
Aksi pelaku diketahui salah satu korban.
"Salah satu korban dengan cepat memegang dan memukul tangan pelaku. Hingga akhirnya menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya," sebut AKP Anggi.
Tak terima dengan ulah pelaku, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Keritang.
"Polsek Keritang telah mengamankan terduga pelaku pada Kamis 28 Maret 2024. Pelaku juga mengakui perbuatannya. Ia dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Pelaku dikenai pasal telah melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana rumusan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E undang - undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang - undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tulis Komentar