Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis, Seorang Pria Berinisial A Diamankan Oleh Polsek Reteh
KILASRIAU.com - Diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di Jalan Sunan Murya, Parit Jawa, Desa Sebrang Pulau Kijang, Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Indragiri Hilir (Inhil) Riau, seorang pria berinisial A berhasil diamankan oleh Polsek Reteh, Selasa (26/03/24).
Dimana sebelumnya sekira jam 09.00 WIB, Polsek Reteh menerima aduan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal yang melakukan penipuan dengan modus hipnotis terhadap warga Desa Sebrang Pulau Kijang Parit Jawa.
Yang dimana terduga pelaku sangat meresahkan warga Inhil dan viral di sosial media Facebook karena banyaknya postingan yang mengeluhkan adanya tindak kejahatan Dengan modus hipnotis di daerah-daerah yang tersebar di Kabupaten Inhil.
- Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Gagalkan Upaya Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Liar Dilindungi
- Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
- Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
- Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan
- Diduga Akibat Ulah Napi Koruptor, Rutan I Medan Diserang Hoaks
Atas aduan tersebut, AKP Herman langsung memerintahkan Kanit Intel dan Kanit Reskrim untuk langsung cek ke TKP dan dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Reteh mendapati seorang laki-laki yang duduk di sebuah warung Supartun Binti Saeran yang beralamat di Parit Jawa Desa Sebrang Pulau Kijang.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Reteh AKP Herman membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang dilaporkan masyarakat atas dugaan penipuan.
"Terkait dengan peristiwa tersebut memang benar adanya. Dimana dari keterangan korban (Supartun Binti Saeran, 52 tahun red) mengaku bahwa pelaku mengatakan "saya adalah Haji MUHAMMAD, saya bisa menghilangkan guna-guna di rumah ibu”. Selanjutnya diduga pelaku meminta duit sebanyak Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan meminta plastik dan bawang putih untuk sebagai syarat pengobatan rumah korban yang di guna-guna," kata AKP Herman.
Korban juga mengaku kebingungan pada saat bertemu terduga pelaku serta melakukan apa yang diminta terduga pelaku.
"Setelah di Interogasi terduga A mengakui telah telah melakukan penipuan terhadap korban Supartun Binti Saeran," terangnya.
Dari penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar plastik dan
berwarna biru dan 1 (satu) biji bawang putih guna proses hukum lebih lanjut.**

Tulis Komentar