KILASRIAU.com - Diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di Jalan Sunan Murya, Parit Jawa, Desa Sebrang Pulau Kijang, Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Indragiri Hilir (Inhil) Riau, seorang pria berinisial A berhasil diamankan oleh Polsek Reteh, Selasa (26/03/24).
Dimana sebelumnya sekira jam 09.00 WIB, Polsek Reteh menerima aduan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal yang melakukan penipuan dengan modus hipnotis terhadap warga Desa Sebrang Pulau Kijang Parit Jawa.
Yang dimana terduga pelaku sangat meresahkan warga Inhil dan viral di sosial media Facebook karena banyaknya postingan yang mengeluhkan adanya tindak kejahatan Dengan modus hipnotis di daerah-daerah yang tersebar di Kabupaten Inhil.
Atas aduan tersebut, AKP Herman langsung memerintahkan Kanit Intel dan Kanit Reskrim untuk langsung cek ke TKP dan dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Reteh mendapati seorang laki-laki yang duduk di sebuah warung Supartun Binti Saeran yang beralamat di Parit Jawa Desa Sebrang Pulau Kijang.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Reteh AKP Herman membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang dilaporkan masyarakat atas dugaan penipuan.