Terkuak Fakta-Fakta Baru Dalam Persidangan Pemeriksaan Saksi Pada Tindak Pidana Korupsi Hotel Kuansing

foto: Rizki JP. Poliang, SH.,MH (Penasehat Hukum Hardy Yakub)

KUANSING (KILASRIAU.Com) - Fakta hukum yang terungkap pada sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembebasan lahan hotel kuansing yang menyeret nama Hardi Yakub tersebut, mulai dari pencairan bukan ke rekening pihak ketiga hingga pemberian uang terimakasih atas pencairan anggaran tersebut. Yang digelar Senin (18-03-2024) di pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal tersebut di ungkapkan penasehat hukum Hardy Yakub, Rizki JP. Poliang, SH.,MH didampingi rekannya Adil Mulyadi, SH dan Amir Makhruf Nasution, SH. Dikatakannya dalam sidang tersebut ada empat orang saksi yang diperiksa, ke empat saksi itu adalah Pristiwandoyo selaku kasubag TU, Ronal Freddy selaku bendahara pengeluaran Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing, Murina Utari selaku PPTK dalam kegiatan tersebut, dan Mulyadi yang bendahara umum pemkab Kuansing Tahun 2013.

Dalam keterangannya di persidangan jelas Rizki, ke Empat saksi ini menerangkan secara bersamaan bahwa tidak ada keterlibatan Hardi Yakub dalam kegiatan pembebasan tanah di samping gedung Abdoer Rauf (kepentingan pembangunan pemerintah), baik itu mulai dari proses awal pengadaan sampai dengan pencairan dana pengadaan tanah tersebut.

“Dari keterangan para saksi tadi di persidangan, bahwa tidak ada keterlibatan klaen kami Hardy Yakub dalam proses pembebasan lahan pembangunan Hotel Kuansing,” ujar Rizki JP. Poliang, SH.,MH

Tidak hanya itu, terungkap juga fakta bahwa saksi Murina dan Ronal Freddy mengetahui bahwa rekening dalam spp-ls bukan rekening pihak ketiga, melainkan rekening Pertanahan bagian pelayanan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi.

“Dan pasca proses pencairan tersebut selesai, saksi Ronal Freddy menerima uang terimakasih sebesar 5 juta satu jam setelah pencairan, dan saksi Murina Utari juga menerima sebesar 10 juta,” ungkap Rizki.

Tidak hanya Ronal Freddy dan Murina Utari bahwa saksi Mulyadi menandatangani sp2d yang berisikan rekening tujuan pencairan bukan atas rekening pihak ketiga melainkan rekening an. pertanahan bagian pelayanan sekda kuansing.

“Tidak hanya itu, fakta lainnya yakni, adanya pertemuan antara almarhum Susilowadi selaku pemilik tanah dengan Sukarmis yang pada saat itu menjabat selaku Bupati Kuansing, yang dipertemukan oleh saksi Toto Pristiwandoyo pada tahun 2010, berkaitan dengan penawaran jual beli tanah tersebut,” ungkapnya.

Atas fakta-fakta tersebut Rizky JP Poliang berharap pihak kejaksaan negeri kuansing dapat melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masalah pembebasan lahan ini.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dapat pengembang dan pendalaman dalam kasus ini,” tegasnya.**






Tulis Komentar