BPJS Ketenagakerjaan Rengat Bersama Bawaslu Indragiri Hulu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)

KILASRIAU.com, Rengat – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Rengat dengan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 1586 tenaga kerja yang terdiri dari PTPS, PKD dan Panwascam Kabupaten Indragiri Hulu.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat Rulli Jaya Santika, Ketua Bawaslu Indragiri Hulu Dedi Risanto dan para pegawai Bawaslu,BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan itu dilaksanakan di kantor Bawaslu Indragiri Hulu, Kamis (1/2/2024).

Ketua Bawaslu Dedi Risanto menyampaikan, keselamatan kerja pengawas pemilu memang harus dijamin dengan baik. 

Menurutnya, forum ini istimewa. Karena diikuti oleh pengawas pemilu yang telah bekerja sekitar 4 tahun lebih. Mereka tahu dan mengalami langsung, bahwa pekerjaan pengawas pemilu yang bekerja penuh mulai siang hingga malam dengan segala tantangan dan dinamikanya perlu jaminan keselamatan.

“Untuk itu, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini perlu sebagai ikhtiar nantinya kita bekerja dengan nyaman, tenang dan dijamin keselamatannya,” ungkapnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rulli Jaya Santika menjelaskan, kegiatan ini adalah penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang mencangkup untuk memberikan perlindungan seluruh pengawas pemilu pada Pilpres 2024.

“Jadi ketika nanti petugas dari Bawaslu mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,dia akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Rulli.

Selain itu, Rulli menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan perlindungan terhadap petugas saat melakukan perjalanan keluar daerah.

“Contohnya dari rumah menuju ketempat tugasnya, terjadi kecelakaan maka ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian untuk perlindungannya itu,kami tanggung seluruh perawatan dan pengobatan berapapun biayanya.” Sambung Rulli

Ia juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial, karena itu berapapun besaran baiaya pengobatan akan ditanggung selama pengobatan medis.

“Jika meniggal dunia,kemudian dia masih aktif bersetatus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengawas pemilu maka kami akan memberikan santunan sebesar Rp.42.000,000. Kalau dia mempunyai anak yang masih sekolah,kami akan membetikan biaya siswa sampai serjana, apabila aktif bersetatus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengawas pemilu minimal selama 3 tahun” imbuh Rulli






Tulis Komentar