Kasi Pemerintah Jadi Pj Desa Perintis Jaya Bungkam, Siapa Dalang Dibalik ini ?

KILASRIAU.com - Kembali 3 media medatanggi Kantor camat, sampai dikantor camat Camat tidak ada dikantor,  Media ini jumpai Sekcam, namun sekcam menjawab bukan renah saya. 

Jika mau konfirmasi soal ini Jumpai kasi dan camat tutur sekcam" lansung jumpai kasi pemerintah di ruangan, Awal nya kasi pemerintah menjelaskan putusan tentang aturan,   setelah di minta aturan seperti mana yang pak kasi maksud tolong jelaskan agar masyrakat kabupaten tebo dapat contoh Memaca permendagri dan (PERDA   KABUPATEN TEBO ) yang benar.

Kasi  pemerintah  kecamatan Rimbo bujang adalah (PJ KADES) Lansung ( Diam ),  Pj kades lansung menjawab semua keputusan Jawaban ada sama Camat Tuslam. nanti saya sampaikan dengan camat ungkap nya pada Awak media di ruangan nya.

Saat Yuda dikonfirmasi  di kantor Rabu 17-1-24  Yuda selaku perangkat desa mengatakan dia emang penduduk desa perintis jaya, Kalau Admitrasi saya benar ikut istri ke desa wanareja unit 10  kecamatan rimbo ulu unkap nya.

Di waktu yang sama awak media bertanya pada yuda ,apa dasar yuda ikut penjaringan perangkat desa.

Yuda menjelaskan berdasarkan aturan Boleh masyrakat mana saja mencalonkan diri jadi kades dan perangkat desa aturan tahun  2015, kini telah dirubah menjadi tahun 2017 tutur yuda,'

Aturan tahun 2017 lah saya ikut penjaringan imbuh yuda, salah satu media mengatakan jika boleh aturan tersebut kenapa Yuda buat KK ( Kepala keluarga ) Baru" Jawab Yuda Untuk melengkapi Persyratan Admitrasi penjaringan Kata nya. Awak media mengatakan jika melengkapi Admitrasi saja, kenapa tidak memakai KK  istri dan anak-anak yang Kk lama  Saja. Yuda diam'',

",meminta kapolisian kabupaten tebo dan jaksa tebo panggil yuda ibnu pratama,  yuda pratama telah menipulasi data KK  Ganda  dengan sengaja  saat di konpirmasi yuda mengakui, Bendahara ke uangan desa perintis jaya, yuda Memecah KK dari istri Dan anak-anak Agar yuda bisa ikut penjaringan perangakat desa jika KK kepala keluarga nya telah berdomisili di desa perintis jaya,

Jamhuri mengatakan pada yuda jika boleh dan aturan telah mengatur masyrakat mana saja mencalonkan perangkat desa kenapa yuda pecah KK kepala keluarga bersama istri"  Bendahara yuda selaku bendahara desa perintis jaya ( Diam ) diduga Yuda Setor uang pada pj desa dan camat rimbo bujang tuslam.






Tulis Komentar