Panwaslu Bersinergi Bersama Satpol PP Bunguran Barat Tertibkan APS

Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat bersama Satpol PP Bunguran Barat saat penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Rabu 3 Januari 2024.

Kilasriau.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bunguran Barat, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bunguran Barat, melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kecamatan Bunguran Barat, Rabu, (3/1/2024).

Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (KORDIV. PP&PS), sebanyak 1 Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon peserta pemilu telah berhasil ditertibkan.

Hal tersebut disampaikan KORDIV. PP&PS Saparudin di Kantor Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat, saat diwawancarai media ini pada Rabu 3 Januari 2024 malam.

"Pada penertiban ini, kami didampingi Satpol PP Bunguran Barat serta dihadiri Polsek Bunguran Barat dan pihak Kecamatan Bunguran Barat," ujarnya.

Saparudin (KORDIV. PP&PS) Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat.

Terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) lanjut dia, ini ditertibkan karena melanggar zona yang dilarang untuk memasang Alat Peraga tersebut.

"Kita tetap menggandeng stakeholder dalam penertibannya, agar bersinergi dalam hal ini," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan Partai Politik dan calon peserta pemilu untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat ibadah serta ditempat-tempat yang dapat menganggu Ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.

"Diharapkan kepada Partai Politik (Parpol) dan calon-calon peserta pemilu untuk menempelkan atau mempromosikan dirinya pada tempat-tempat yang tidak dilarang oleh pemerintah daerah maupun oleh PKPU Nomor 15 tahun 2023," kata bang Sapar panggil akrab nya.

Ia menambahkan, Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum.

Dia menjelaskan lebih merinci titik-titik larangan pemasangan APK, tempat ibadah, termasuk halaman, pagar, atau tembok tempat ibadah, rumah sakit, termasuk halaman, pagar, tembok rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliput gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, dan jalan protokol.

"Himbauan bagi peserta pemilu yang tidak tau titik-titik untuk pemasangan APK di wilayah Kecamatan Bunguran Barat hendaklah berkoordinasi kepada Panwaslu Kecamatan Bunguran Barat," tutup Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (KORDIV. PP&PS) tersebut.






Tulis Komentar