Jalin Kolaborasi BPJAMSOSTEK dan Kejati Riau Berhasil Pulihkan Tunggakan Iuran 2,7 M
BPJAMSOSTEK(4/12) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau atas sinergi dan dukungan dalam rangka pemulihan hak hak pekerja serta implementasi penegakan hukum tindak pidana di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda menyampaikan dari hasil kolaborasi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Riau khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil memulihkan hingga Rp 2,7 miliar kerugian negara akibat kalangan perusahaan menunggak melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Capaian itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan, selain telah telah terpulihkan hak pekerja berupa iuran jaminan sosial lebih kurang 2,7 Miliar, hal tersebut merupakan bentuk upaya penguatan agar para pemberi kerja atau perusahaan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban iuran bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan”,ungkapnya.
- Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Kanwil Riau Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perpajakan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,9 Miliar
- BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan Serahkan Santunan Rp1,9 Miliar kepada Karyawan PT TH Indo Plantations
- BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
- Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online

Eko menjelaskan bahwa upaya pemulihan iuran tunggakan itu dilakukan melalui surat kuasa khusus (SKK), kegiatan sosialisasi bersama, dan kegiatan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah maupun di Kejaksaan Tinggi.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.
Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam UU Nomor 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurutnya kerjasama dan sinergitas dengan berbagai pihak merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi terkait program jaminan sosial
Ia berharap, upaya ini akan berdampak positif dan juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau.

Tulis Komentar