Pembrov Riau Diam-diam Kirim Surat Ke Tiga Mentri Meminta Penundaan Pemecatan 22 ASN

KILASRIAU.com - Diam-diam Pemerintah Provinsi Riau mengajukan permohonan penundaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat. 

Namun permohonan yang diajukan pada 20 Desember 2018 itu tak digubris pemerintah pusat. Akhirnya pada 31 Desember 2018, dengan terpaksa Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim meneken surat pemecatan 22 ASN Pemprov Riau. 

Permohonan itu ditujukan Gubernur Riau  kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hal itu diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan. Yang di lansir dari calaplah.com, Ahad (6/1/2018) dia mengatakan sebelum Gubernur Riau meneken surat pemecatan 22 ASN, terlebih mengajukan permohonan penundaan SKB tiga menteri.

"Iya surat itu benar. Tapi tidak ada jawaban dari tiga menteri itu. Makanya harus diberhentikan sesuai waktu yang telah ditentukan pusat," kata Ikhwan.

Berikut isi surat permohonan penundaan SKB yang diajukan Gubernur Riau: 

Menindaklanjuti SKB Mendagri, Menpan-RB dan BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tidak pidana kejahatan jabatan atau tidak tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, bersamaan ini disampaikan bahwa: 

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28d ayat (1) "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di depan hukum". Dengan makna bahwa setiap ASN sebagai pihak yang harus diberikan perlindungan hak asasi manusia yang layak dan memberikan perlindungan terhadap hak dan martabat sebagai warga negara Indonesia. 

2. Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Riau menjunjung tinggi supremasi hukum guna menjamin hak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai warga negara Indonesia serta menjamin agar setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun, dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. 

3. Sehubungan dengan angka 1 dan 2 sebagaimana tersebut di atas, kami mohon berkenan kiranya untuk menunda pemberlakuan Keputusan Bersama tersebut dengan pertimbangan menunggu putusan Yudical Review Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.






Tulis Komentar