KILASRIAU.com - Diam-diam Pemerintah Provinsi Riau mengajukan permohonan penundaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat.
Namun permohonan yang diajukan pada 20 Desember 2018 itu tak digubris pemerintah pusat. Akhirnya pada 31 Desember 2018, dengan terpaksa Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim meneken surat pemecatan 22 ASN Pemprov Riau.
Permohonan itu ditujukan Gubernur Riau kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan. Yang di lansir dari calaplah.com, Ahad (6/1/2018) dia mengatakan sebelum Gubernur Riau meneken surat pemecatan 22 ASN, terlebih mengajukan permohonan penundaan SKB tiga menteri.
"Iya surat itu benar. Tapi tidak ada jawaban dari tiga menteri itu. Makanya harus diberhentikan sesuai waktu yang telah ditentukan pusat," kata Ikhwan.