Bentuk Ketegasan Dalam Penindakan Ilegal, Bea Cukai Tembilahan Kembali Lakukan Pemusnahan 16,5 Juta Batang Rokok
KILASRIAU.COM - KPPBC TMP C Tembilahan kembali melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Jalan Sudirman, Tembilahan, Rabu (22/11/23).
Dimana dalam pemusnahan tersebut lebih kurang 16.525.200 batang rokok dan juga ada titipan dari Kejaksaan hasil penyelidikan yang sudah ikrah kurang lebih 435.200 batang rokok.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra usai melakukan pemusnahan mengatakan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, trade faclitator dan industrial assistance, maka peran Peigawasan menjadi hal yang vital untuk. Mendukung terciptanya iklim yang kondusit bagi
pertumbuhan perekonomian nasional.
- Polres Inhil Tertibkan Balap Liar di Jalan Telaga Biru Parit 8, 14 Sepeda Motor Diamankan
- Polda Riau Intensif Ungkap Kasus Perburuan Gajah di Pelalawan, 40 Saksi Telah Diperiksa
- Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Pasar Tembilahan, Satu Tersangka Diamankan
- Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara PTDH, Tujuh Personel Resmi Diberhentikan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Karhutla di Pekan Arba, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai. Selain itu, pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Program ini sudah dilakukan setahun 2 kali rata-rata itu di bulan April dan November. Untuk kita berharap mendapatkan supord dari temen-temen pers khususnya terkait dengan upaya penindakan kami, bagaimana pun juga rokok ilegal ini akan terus ada sehingga perjuangan ini akan terus kami lakukan karena memang untuk membuat 0% itu sulit karena godaannya sangat besar ada split harga yang lumayan dari rokok resmi dan tidak resmi seperti ini, kedepan mungkin kami akan banyak melibatkan tokoh masyarakat, aparat umum dan temen-temen pers untuk saling bersinergi untuk menjaga kota Tembilahan karena rokok-rokok seperti ini tidak melalui BPOM sehingga kita tidak tahu unsur yang terkandung didalamnya apakah layak atau tidak layaknya," harapnya.
Lebih lanjut, Eka Purnama Putra menyebutkan bahwa total potensi dari kerugian negara ini mencapai kurang lebih 11,7 milyar rupiah dan dengan jumlah sebanyak 16.525.200 batang rokok dari 2 kali penindakan tahun 2020 dan 2023 yang telah melalui prosedur penetapan barang yang dikuasai negara dan penetapan sebagai barang yang menjadi milk negara serta telah mendapatkan persetujuan peruntukan dari Menteri keuangan.
"Jadi, barang yang dimusnahkan adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dengan Jumlah 16.090.000 batang di tindak pada Tahun 2020 dan 435.200 batang atas pelimpahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah inkrah dan Pengadilan Negeri Tembilahan pada tahun 2023. Untuk itu sendiri dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya den kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tembilahan," jelasnya.
Selain itu, Eka Purnama Putra menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan KPPBC TMP C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai legal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal sebagai bagian dari upaya menciptakan Iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional.
"Artinya, pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Baa Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat serta apresiasi atas sinergi yang telah terbangun tersebut. Selain itu pungutan cukai juga menghasilkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan kepada daerah untu mendukung program jaminan kesehatan nasional guna peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat," tuturnya. **


Tulis Komentar