Bentuk Ketegasan Dalam Penindakan Ilegal, Bea Cukai Tembilahan Kembali Lakukan Pemusnahan 16,5 Juta Batang Rokok

Bentuk Ketegasan Dalam Penindakan Ilegal, Bea Cukai Tembilahan Kembali Lakukan Pemusnahan 16,5 Juta Batang Rokok
Domentasi saat dilakukan pemusnahan rokok illegal

KILASRIAU.COM - KPPBC TMP C Tembilahan kembali melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Jalan Sudirman, Tembilahan, Rabu (22/11/23).

Dimana dalam pemusnahan tersebut lebih kurang 16.525.200 batang rokok dan juga ada titipan dari Kejaksaan hasil penyelidikan yang sudah ikrah kurang lebih 435.200 batang rokok.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra usai melakukan pemusnahan mengatakan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, trade faclitator dan industrial assistance, maka peran Peigawasan menjadi hal yang vital untuk. Mendukung terciptanya iklim yang kondusit bagi
pertumbuhan perekonomian nasional.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai. Selain itu, pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Program ini sudah dilakukan setahun 2 kali rata-rata itu di bulan April dan November. Untuk kita berharap mendapatkan supord dari temen-temen pers khususnya terkait dengan upaya penindakan kami, bagaimana pun juga rokok ilegal ini akan terus ada sehingga perjuangan ini akan terus kami lakukan karena memang untuk membuat 0% itu sulit karena godaannya sangat besar ada split harga yang lumayan dari rokok resmi dan tidak resmi seperti ini, kedepan mungkin kami akan banyak melibatkan tokoh masyarakat, aparat umum dan temen-temen pers untuk saling bersinergi untuk menjaga kota Tembilahan karena rokok-rokok seperti ini tidak melalui BPOM sehingga kita tidak tahu unsur yang terkandung didalamnya apakah layak atau tidak layaknya," harapnya.