Terkait Tambang Bitcoin, Formapera Bakal Pidanakan Jajaran Pejabat PLN UID Sumut
KILASRIAU.com, Medan - Aksi pencurian tenaga listrik yang diduga dilakukan para pengusaha tambang Bitcoin di Sumatera Utara, turut menjadi atensi Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera).
Apalagi dalam kasus ini, aksi pencurian yang mulai terungkap ke permukaan itu, dinilai secara jelas merugikan negara dari sisi finansial.
"Kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Kami akan laporkan PLN se Sumut mulai dari GM PLN UID Sumut, Senior Manager yang membidanginya, Manager UP3 serta Asman TEL nya yang di wilayahnya terindikasi ada bisnis tambang Bitcoin," tegas Sekjen Formapera Bambang Syahputra di Medan, Selasa (21/11/2023).
- Muridi Susandi Gaungkan Gerakan Anti-Narkoba di Momentum MayDay Inhil 2026
- Bukan via Grup WhatsApp, Ini Tips Orang Tua Pantau Anak di Sekolah ala Profesor SEVIMA
- Busurberita Klarifikasi: Berita Reses DPRD Inhil Bukan Hoaks dan Sudah Terverifikasi
- Bupati Inhil, Herman Dorong Peran Strategis Pemuda, KNPI Inhil Perkuat Kolaborasi Lewat Kopi Morning
- Bupati Inhil Apresiasi KNPI Inhil Atas Wujud Sinergitas Lintas Organisasi Kepemudaan
Karena menurutnya, kerugian negara merupakan tanggungjawab setiap WNI untuk berperan serta bagaimana cara mengantisipasi dan mengatasinya.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi ini menyangkut pemasukan negara yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara luas," sebutnya.
Dalam hal ini, lanjut pria yang akrab disapa Bembenk ini, PLN sebagai perangkat pemerintah dinilainya telah gagal dalam menjalankan amanah yang dibebankan negara kepadanya.
"Karena kita lihat belum ada tindakan nyata PLN dalam kasus ini. Padahal seperti di wilayah kerja PLN Bukit Barisan yang viral baru-baru ini. Nyatanya tidak ada pengawasan melekat dari petugas di lapangan karena mungkin bekingan pemilik usaha tambang bitcoin itu. Alhasil negara juga yang merugi," tandasnya.
Kata Bembenk, begitu juga dengan di wilayah Medan dan Medan Utara. Langkah nyata dari PLN tidak maksimal dalam menertibkan hal ini.
"Kami menilai para pejabat PLN di jajaran UID Sumut uda gagal. Karena itu saat ini Formapera sudah menyiapkan laporan pengaduan masyarakat terkait kerugian negara ke Krimsus Poldasu dan Pidsus Kejatisu biar ada titik terang secara hukum terkait kasus ini. Para pejabat PLN yang membidangi hal ini akan kami laporkan," pungkasnya.**

Tulis Komentar