Tak terima vonis 13 Tahun, terdakwa Korupsi Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci nyatakan banding

Sarwo Saddam Matondang (Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Kredit Macet Bank Syariah Mandiri Capem Pangkalan Kerinci)

KILASRIAU.com - Mawardi, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan yang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (31/10/2023) tak terima dengan vonisan hakim.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus korupsi yang divonis merugikan keuangan negara senilai Rp.31.824.157.621,- ini menyampaikan pernyataan bandingnya terhadap vonis tersebut.

"Terhitung hari ini kami telah mengajukan permintaan banding. Klien Kami tidak terima atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim," kata kuasa hukum terdakwa, Sarwo Saddam Matondang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/11/2023).

Pengacara yang baru saja diminta pihak terdakwa menangani kasus korupsinya ditingkat banding ini mengatakan pertimbangan terdakwa dalam mengajukan banding salah satunya adalah terdakwa merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. Rp31.824.157.621.-
“Kemudian unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain dianggap belum terbukti di persidangan”. Ungkap Matondang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mawardi adalah terdakwa dalam dugaan korupsi kredit macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu (Capem) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Dalam perkara itu, Mawardi tidak sendiri. Ahmad Wahyu Qusyairi yang merupakan Kepala Cabang Pembantu juga turus mendapat hukuman yang sama. Sementara sejumlah pelaku lainnya dinyatakan DPO dalam kasus ini.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Mawardi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan  pidana kurungan selama 9 bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah  Rp.31.824.157.621,10,- dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun”. Tegas isi putusan tersebut.**






Tulis Komentar