KILASRIAU.com - Mawardi, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur Kabupaten Pelalawan yang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (31/10/2023) tak terima dengan vonisan hakim.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus korupsi yang divonis merugikan keuangan negara senilai Rp.31.824.157.621,- ini menyampaikan pernyataan bandingnya terhadap vonis tersebut.
"Terhitung hari ini kami telah mengajukan permintaan banding. Klien Kami tidak terima atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim," kata kuasa hukum terdakwa, Sarwo Saddam Matondang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/11/2023).
Pengacara yang baru saja diminta pihak terdakwa menangani kasus korupsinya ditingkat banding ini mengatakan pertimbangan terdakwa dalam mengajukan banding salah satunya adalah terdakwa merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. Rp31.824.157.621.-
“Kemudian unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain dianggap belum terbukti di persidangan”. Ungkap Matondang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mawardi adalah terdakwa dalam dugaan korupsi kredit macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu (Capem) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Dalam perkara itu, Mawardi tidak sendiri. Ahmad Wahyu Qusyairi yang merupakan Kepala Cabang Pembantu juga turus mendapat hukuman yang sama. Sementara sejumlah pelaku lainnya dinyatakan DPO dalam kasus ini.