KDDI Berkolaborasi Bersama Dinkes Gelar Sosialisasi Pentingnya Donor Darah Kepada Kader Posyandu Se- Inhil

KILASRIAU.com  - Komunikasi Donor Darah Inhil Berkaloborasi dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan sosialisasi Pentingnya Donor Darah di Aula Hotel Harmona In, Kamis (26/10/23).

Penyelenggaraan tersebut diikuti oleh kader-kader Posyandu yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketua KDDI Hendri Irawan saat menyampaikan materi menjelaskan bahwa darah merupakan bagian yang terpenting bagi kebutuhan manusia. Tanpa darah mustahil ada kehidupan. Darah juga merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendesak. Darah tidak dapat ditunda dan bahkan darah tidak dapat tergantikan zat cair apapun.

"Seperti yang kita ketahui bahwa setiap manusia saling membutuhkan darah untuk menjamin kelangsungan hidup seseorang terutama yang namanya pasien sangat membutuhkan darah demi kelangsungan hidup yang bersakutan dan tanpa darah maka manusia akan dikatakan kematian kemudian kebutuhan darah bisa menimpa siapapun," jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua KDDI Hendri menyampaikan bahwa setetes darah dari masing-masing kita adalah penyelamat kehidupan bagi orang lain dan betapa bahagianya orang jika kita ikut menjadi darah kita menjadi penolong sehingga orang lain bisa melanjutkan kehidupan. 

Pelayanan darah tentu diperlukan pelayanan teknis dan secara finansial pelayanan teknis transfusi darah dikelola oleh PMI berdasarkan peraturan pemerintah Tahun 2011 tentang pelayanan darah dikatakan bahwa pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan untuk memanfaatkan darah misalnya sebagai bahan dasar dan untuk membantu kemanusiaan.

"Marilah kita menjadi pendonor darah untuk kepentingan dan keselamatan sesama manusia, karena manfaat donor darah tidak hanya dapat dirasakan oleh penerima saja, tetapi juga dapat dirasakan oleh pendonornya. Karena selain membantu maupun menolong orang lain juga dapat mengurangi stres dan meningkatkan keseimbangan emosional bagi pendonor. Dengan demikian spiritualitas kita tertata dan sistem imun dalam tubuh kita akan meningkat," ucapnya.

Pada kesempatan ini juga ketua KDDI Hendri mengingatkan kepada masyarakat bahwa menjual darah akan mendapatkan sangsi pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp. 2 Miliar sesuai dengan peraturan undangan-perundang-undangan kesehatan Indonesia.

"Jadi, Setiap Orang yang memperjualbelikan darah manusia dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000," demikian bunyi Pasal 431 UU Kesehatan," paparnya. **
 






Tulis Komentar