Bupati HM. Wardan:

KILASRIAU.com - kedepan seleksi kepala Desa khusus di Kabupaten Inhil salah satu kriterianya harus Fasih baca Al-Qur’an demikian dikatakan Bupati HM. Wardan saat pelantikan penjabat kepala Desa Lintas Utara, Desa Petalongan Kecamatan Keritang dan Penjabat Desa Pasir emas Kecamatan Batang Tuaka di halaman Kantor Desa Lintas Utara, Sabtu (29/12/2018).
Turut dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD, Ketua Baznas Inhil, Ketua TP PKK Inhil, Camat Batang tuaka, Camat serta unsur Forkopimcam Kecamatan Keritang, beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Selain pelantikan Penjabat Kepala Desa juga dilakukan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petalongan, Desa Lintas Utara, Desa Kayu Raja dan Desa Pancur, Priode 2018-2024 oleh Bupati HM. Wardan dan pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Keritang dan Kecamatan Kemuning oleh Ketua Baznas Inhil.
- Wakil Bupati Inhil Lantik Hj. Katerina Susanti Sebagai Ketua GOW, Ajak Perempuan Bersatu Bangun Daerah
- Ketua TP-PKK Inhil Ajak Siswa Tanamkan Pola Makan Sehat dan Cinta Lingkungan Melalui Gerakan B2SA dan Gemas
- Bea Cukai Tanjung Pinang Pelajari Strategi Pengelolaan Media di Aceh Customs Media Hub
- Bupati Inhil Dukung Penuh TBM Asmaraloka dan Forum TBM Inhil Galakkan Gerakan Literasi Sejak Dini
- Wabup Inhil Yuliantini Hadiri Sosialisasi dan Pengukuhan Pengurus Perwatusi Kabupaten Indragiri Hilir
Sebelum, menyampaikan sambutan terlebih dahulu dilakukan penyerahan insentif Gharim dan imam Kecamatan Keritang, penyaluran zakat Produktif dan bedah rumah oleh Bupati HM.Wardan.
Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini untuk melaksanakan amanah UU No. 6 TH 2014 tentang Desa dan juga mengisi kekosongan jabatan karena Pejabat kepala Desa yang lama sudah habis masa jabatannya. Untuk itu ditunjuk Penjabat kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil oleh Bupati.
Beliau menambahkan, penjabat kepala Desa ini mempunyai hak dan tanggung jawab sama dengan Kepala Desa Defitif. Untuk itu, diharapkan kepada Penjabat kepala yang baru dilantik untuk memahami betul tugas dan fungsinya sebagai Penjabat kepala Desa. Serta tugas berat juga sudah menanti sebagai penjabat kepala Desa untuk mengantarkan Diadakannya Pilkades serentak pada TH 2019 akan datang dan sebagai penjabat kepala desa harus bersikap netral dalam proses Pemilihan Kepala Desa.
Terakhir beliau, juga menambahkan kedepan khusus Kabupaten Inhil akan seleksi kepala desa kedepannya harus di tambahkan poin “ kepala Desa Harus Fasih Baca Al-Qur’an.
Tulis Komentar