Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Buka Acara Sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 74 Tahun 2020
KILASRIAU.com - Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM H. Muammar Qaddafi membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Se-kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (20/09/2023) malam.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula hotel Inhil Pratama ini juga di hadiri Kadis PMD Kab. Inhil beserta jajarannya, Camat Tembilahan Hulu, Camat Batang Tuaka, Camat Tempuling, Narasumber dan peserta serta undangan lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, Terciptanya keseragaman dan kesepahaman tentang tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa serta terciptanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi terkait pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
- Lembaga Adat Melayu Riau Tetapkan 23 Februari Hari Ekosistem
- Kemendagri Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Inflasi Inhil Capai 6,38 Persen
- Meluruskan Disinformasi Skema Pembiayaan dan “Keuntungan” Mitra SPPG
- Lestarikan Budaya Melayu, 11 Ribu Personel Polda Riau Pakai Tanjak dan Selempang Tiap Jum'at
Sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM H. Muammar Qaddafi yang ditandai dengan pengalungan tanda peserta.
Sosialisasi ini diikuti oleh 40 orang kepala desa dari 19 kecamatan dan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 20 s/d 22 September 2023, dengan narasumber dari dinas PMD Kab. Inhil serta Bagian Hukum Setda Kab. Inhil.
Bupati Indragiri Hilir yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM H. Muammar Qaddafi mengatakan saya menyambut baik dan mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 74 Tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa dalam rangka peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa Se-kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023.
"Mengingat begitu pentingnya kegiatan sosialisasi ini maka saya mengharapkan khususnya kepada peserta untuk dapat mengikuti setiap materi yang disampaikan pada sosialisasi ini dengan baik dan seksama dan jangan segan untuk bertanya kepada narasumber apabila ada hal yang masih kurang dipahami karena Pengurus LKD dan LAD harus tahu dan paham dengan tugastu," ucapnya.


Tulis Komentar