KILASRIAU.com - Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM H. Muammar Qaddafi membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Se-kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (20/09/2023) malam.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula hotel Inhil Pratama ini juga di hadiri Kadis PMD Kab. Inhil beserta jajarannya, Camat Tembilahan Hulu, Camat Batang Tuaka, Camat Tempuling, Narasumber dan peserta serta undangan lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, Terciptanya keseragaman dan kesepahaman tentang tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa serta terciptanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi terkait pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
Sosialisasi ini dibuka oleh Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM H. Muammar Qaddafi yang ditandai dengan pengalungan tanda peserta.
Sosialisasi ini diikuti oleh 40 orang kepala desa dari 19 kecamatan dan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 20 s/d 22 September 2023, dengan narasumber dari dinas PMD Kab. Inhil serta Bagian Hukum Setda Kab. Inhil.