Rekrutmen PPPK/P3K dibuka Januari 2019, Berikut Persyaratan dan Tahapannya

KILASRIAU.com - Humas BKN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin dalam Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018) menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar. Selain itu P3K diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS. “P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur Syafruddin.

Baca Juga : Panduan Pendaftaran ONLINE PPPK (P3K) & CPNS 2019 SSCN.BKN.GO.ID

Jadwal Rekrutmen PPPK

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK / P3K) akan dilaksanakan dalam dua tahapan di tahun 2019 yaitu:

  1. Rekrutmen PPPK / P3K tahap pertama pada minggu ke empat bulan Januari 2019
  2. Rekrutmen PPPk / P3k tahap kedua akan dibuka setelah Pemilu yaitu bulan April 2019

Tahapan Rekrutmen PPPK

Berikut tahapan rekrutmen PPPK sesuai PP No 49 Tahun 2018 pasal 7 ayat (2)

  1. Perencanaan
  2. Pengumuman Lowongan
  3. Pelamaran
  4. Seleksi
  5. Pengumuman Hasil Seleksi 
  6. Pengangkatan Jadi PPPK

Persyaratan Seleksi PPPK 

Lalu apa saja persyaratan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan siapa saja yang berhak ikut ? 

 

Dalam pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa melamar menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk jabatan fungsional (JF)

antara lain :

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).

Tes PPPK

Tahapan tes PPPK kemungkinan akan dilakukan awal tahun 2019 mendatang. Dalam pasal 19 PP Nomor 49 tahun 2018 disebutkan bahwa ada 2 jenis seleksi yang akan dilakukan yakni : 

a. Seleksi Administrasi 

b. Seleksi Kompetensi  

 

PPPK Bajir Jaminan, Mulai Hari Tua Hingga Kematian 

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum,”  kata Deputi SDM Kemenpan Setiawan Wangsa Atmaja 

 

 






Tulis Komentar