Berikan Kepastian Hukum, Bupati Inhil Serahkan NIKD dan NIPD Perangkat Desa Se-Kecamatan Kempas
KILASRIAU.com - Dalam rangka memperkuat legalitas Perangkat Desa, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H. Muhammad Wardan menyerahkan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Se-Kecamatan Kempas, Rabu (06/09/2023).
Penyerahan NIKD dan NIPD ini diserahkan langsung oleh Bupati H. Muhammad Wardan dengan didampingi Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan, Kadis PMD Dwi Budiyanto serta Camat Kempas Sumitro.
Bupati mengatakan, NIKD dan NIPD menjadi bagian penting bagi Perangkat Desa guna memberikan rasa nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai abdi masyarkat, mengingat masih banyaknya kejadian pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur sesuai peraturan.
- Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja
- Menaker: Penguatan Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi Penting untuk Menjawab Kebutuhan Dunia Kerja
- Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
- Menaker: ASN Kemnaker Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
- PPSPI Kukuhkan Pengurus Nasional dan 38 DPW, Perkuat Profesionalisme Sektor Publik
"Utntuk itu, hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil melalui DPMD kembali kembali menyerakan NIKD dan NIPD bagi Perangkat Desa se Kecamatan Kempas," tambahnya
Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa Kabupaten Inhil menjadi Kabupaten pertama di Riau yang perangkat desanya memiliki NIKD dan NIPD. Ia berharap dengan diserahkannya NIKD dan NIPD ini para perangkat desa bisa bekerja dengan lebih baik.
Sementara Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan melalui kesempatan itu, berkesempatan menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh jajaran Perangkat Desa atas sinergitas dan kontribusinya selama ini dalam mendukung program dan kegiatan PKK.

Tulis Komentar