Berikan Kepastian Hukum, Bupati Inhil Serahkan NIKD dan NIPD Perangkat Desa Se-Kecamatan Kempas
KILASRIAU.com - Dalam rangka memperkuat legalitas Perangkat Desa, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H. Muhammad Wardan menyerahkan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Se-Kecamatan Kempas, Rabu (06/09/2023).
Penyerahan NIKD dan NIPD ini diserahkan langsung oleh Bupati H. Muhammad Wardan dengan didampingi Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan, Kadis PMD Dwi Budiyanto serta Camat Kempas Sumitro.
Bupati mengatakan, NIKD dan NIPD menjadi bagian penting bagi Perangkat Desa guna memberikan rasa nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai abdi masyarkat, mengingat masih banyaknya kejadian pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur sesuai peraturan.
- Maksimalkan Capaian Peserta KB Baru, Disdalduk KB Pekanbaru MoU dengan RS Murni Teguh Eria dan RS Santa Maria
- DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
- Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar
- Dinas Perikanan Inhil Sudah Keluarkan 551 Rekomedasi Aplikasi XSTAR untuk Nelayan
- Pemkab Inhil Belum Masuk Daftar Implementasi 100% BBM Satu Harga Tahap IV
"Utntuk itu, hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil melalui DPMD kembali kembali menyerakan NIKD dan NIPD bagi Perangkat Desa se Kecamatan Kempas," tambahnya
Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa Kabupaten Inhil menjadi Kabupaten pertama di Riau yang perangkat desanya memiliki NIKD dan NIPD. Ia berharap dengan diserahkannya NIKD dan NIPD ini para perangkat desa bisa bekerja dengan lebih baik.
Sementara Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan melalui kesempatan itu, berkesempatan menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh jajaran Perangkat Desa atas sinergitas dan kontribusinya selama ini dalam mendukung program dan kegiatan PKK.

Tulis Komentar