KILASRIAU.com - Dalam rangka memperkuat legalitas Perangkat Desa, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H. Muhammad Wardan menyerahkan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Se-Kecamatan Kempas, Rabu (06/09/2023).
Penyerahan NIKD dan NIPD ini diserahkan langsung oleh Bupati H. Muhammad Wardan dengan didampingi Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan, Kadis PMD Dwi Budiyanto serta Camat Kempas Sumitro.
Bupati mengatakan, NIKD dan NIPD menjadi bagian penting bagi Perangkat Desa guna memberikan rasa nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai abdi masyarkat, mengingat masih banyaknya kejadian pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur sesuai peraturan.
"Utntuk itu, hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil melalui DPMD kembali kembali menyerakan NIKD dan NIPD bagi Perangkat Desa se Kecamatan Kempas," tambahnya
Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa Kabupaten Inhil menjadi Kabupaten pertama di Riau yang perangkat desanya memiliki NIKD dan NIPD. Ia berharap dengan diserahkannya NIKD dan NIPD ini para perangkat desa bisa bekerja dengan lebih baik.