Dua Pengedar Sabu di Tangkap Polisi
Kilasriau.com - Dua pengedar narkotika jenis sabu inisial N (27) dan HS (28) warga Tembilahan Hulu, berhasil di tangkap Sat Res Narkotika Polres Inhil.
Kedua pelaku diamankan di Jalan H abd Gani Tembilahan pada Kamis (10/8) lalu.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang berinisial N sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Res Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, Senin (14/8/2023).
- Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
- Polsek Kemuning Ungkap Pelaku Pengedar Sabu
- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Terduga Tindak Pidana Narkoba di Desa Sungai Buluh
- Sadis: Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Tes Kejiwaan
- Pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di PT. Sinar peranap perkasa (Spp)
Atas informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah rumah.
"Pada saat itu di dalam rumah tersebut juga ada si HS. Dengan disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket sabu seberat 3,60 gram," jelasnya.
Kasat Res Narkoba menuturkan, kedua pelaku berperan sebagai pengedar.
"Mereka dikenai pasa 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Tulis Komentar