Bupati Inhil Serahkan NIKD dan NIPD Kades dan Perangkat Desa se-Kecamatan Sungai Batang

KILASRIAU.COM, Sungai Batang - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs. HM Wardan MP, menyerahkan secara langsung Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Se- Kecamatan Sungai Batang, kamis (03/08/2023).

Turut hadir dalam kesempatan ini, Dandim 0314 / Inhil, Kadis PMD, Kadis PUPR, Kepala BKAD, Camat Sungai Batang, serta para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan sungai batang.

Dalam arahannya Bupati HM. Wardan menyampaikan, penyerahan NIKD dan NIPD Se- Kecamatan sungai batang ini merupakan Kecamatan yang ke lima (5) di Kabupaten Indragiri Hilir.

Selanjutnya di katakan Bupati, bahwa peran dan tantangan kepala desa dan perangkat desa semakin kompleks ditengah kemajuan teknologi saat ini, sehingga harus diikuti dengan pengawasan yang sangat ketat.

“Untuk itu tugas dan fungsi ini juga harus selaras dengan kondisi penunjang lainnya, seperti kesejahteraan dan kepastian hukum terhadap kedudukan aparaturnya terutama kepala desa,” tambahnya.

Bupati HM Wardan juga menerangkan bahwa pemberian NIKD dan NIPD guna menjamin kepastian hukum, melalui Perda nomor 8 tahun 2021 tentang perangkat desa, saya telah menuangkan pemanfaatan nomor induk bagi bagi kepala desa dan perangkat desa.

Bupati HM Wardan juga telah memerintahkan kepada Kadis PMD, agar data yang telah ada disampaikan ke kementrian dalam negeri, terutama bagi perangkat desa.

“Data ini nantinya akan menjadi data dasar apabila nantinya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai tetap, Semoga nomor induk ini dapat bermanfaat bagi kades dan perangkat desa Se-kabupaten Indragiri Hilir,” tutup Bupati dua periode ini.






Tulis Komentar