Pria Bejad Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Cabuli 3 Anak Dibawah Umur
Kilasriau.com - Polsek Bunguran Barat berhasil menangkap seorang pria KS (24) tahun warga Sedanau Kecamatan Bunguran Barat, atas dugaan tindak kekerasan seksual. Pelaku ditangkap usai diduga mencabuli tiga anak di bawah umur.
Bejadnya kelakuan KS terhadap, sebut saja nama samaran nya Bunga Satu 6 tahun, Bunga Dua 8 tahun, dan Bunga Tiga 8 tahun. Entah setan apa yang merasuki KS sehingga tega mencabuli anak dibawah umur 3 orang sekaligus.
Perbuatan KS terungkap, ketika orang tua korban melaporkan ulah bejad KS kepada pihak Polsek Bunguran Barat.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Alpertd Rikumahu didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad, dan Kanit Reskrim Polsek Bunguran Barat Bripka Ecki Faisal saat Konferensi Pers, Rabu, 26 Juli 2023 mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
"Korban sedang bermain tidak jauh dari rumah pelaku, lalu dipanggil masuk kedalam rumah, ditawari sejumlah uang, disitulah pelaku melakukan aksi bejadnya," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Bripka Ecki Faisal mengungkapkan pelaku kita amankan di kediamannya, tanpa ada perlawanan sedikitpun.
"Dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya, hasrat tersebut timbul lantaran habis menonton video porno," ucap Ecki.
Atas perbuatannya pelaku KS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti UUD nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku ini dijerat dengan UUD perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara ditambah dengan sepertiga masa ancaman," kata Ecki Faisal Kanit Reskrim Polsek Bunguran Barat mengakhiri.

Tulis Komentar