Penyelundupan Ratusan Ribuan Benih Lobster Berhasil Digagalkan, Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Kurir

KILASRIAU.COM - Dua tersangka yang membawa ratusan ribu benih lobster berhasil diamanahkan oleh pihak Sat Reskrim Polres Inhil bersama dengan jajaran polsek Batang Tuaka, Rabu 19 Juli 2023 yang lalu di Parit Sungai Bakau Kecil, desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka, kabupaten Inhil.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Inhil, AKBP Norhayat saat mengelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana bidang perikanan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat tim mendapatkan laporan dari masyarakat setempat melihat aktivitas yang mencurigakan dimana selalu ada mobil yang datang dan pergi ke lokasi lahan masyarakat.

"Setelah melakukan penyeledikan di TKP tim berhasil mengamankan 6 box Steropom dimana ini sudah dimuat didalam sebuah spedbod dan untuk 13 box lainya berhasil diamankan. 19 box Steropom juga berhasil diamankan didalam mobil saat itu hendak dibawa ketempat penampungan," ucapnya, Senin (24/7/23).

Lebih lanjut Kapolres Inhil, AKBP Norhayat menyebutkan bahwa tim berhasil mengamankan 2 pelaku yang berinisial FD sebagai supir dan RJ sebagai buruh angkut dari mobil ke pelabuhan. Namun masih ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tersebut berinisial A/I pemilik benih bening lobster, W dan A (sopir).

"Dari 19 Box Steropom tersebut terdapat lebih kurang 70.800 ekor benih bening lobster dan diperkirakan Kerugian negara diperkirakan sebesar RP.14.160.000.000 miliyar dengan rincian 70.800 ekor benih bening lobster per RP. 200.000/ benih bening lobster," jelasnya.

Selain itu,Kapolres Inhil AKBP Norhayat melanjutkan "400 benih bening lobster tersebut disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan dan 70.400 benih lobster disisihkan untuk dilakukan pelepasliaran di perairan pantai Manjunto Nagari sungai Piang Koto XI Terusan kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumbar sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan, dan 1 lembar STNKB, dan 1 unit handphone,"

Atas perbuatan kedua pelaku yaitu tersangka FD selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih bening lobster dari jambi ke TKP disangkakan Pasal 88 UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan JO Pasal 55 KUH Pidana. Sementara tersangka RJ selaku buruh angkut yang memuat kotak sterofoam berisikan benih bening lobster dari mobil ke pelabuhan hingga memuat kedalam speedboat disangkakan Pasal 88 UU RI NO. 31 TAHUN 2004 tentang perikanan JO pasal 56 KUH Pidana.

"Maka dari itu saya mengimbau kepada masyarakat apabila melihat atau menemukan hal-hal yang mencurigakan segera disampaikan ke pihak kepolisian sehingga bisa segera kita tidak lanjuti. Laporan ini apa saja apakah terkait dengan penyelundupan baby lobster seperti ini ataupun saat ini mungkin marak narkoba ya Tolong disampaikan saja sehingga bisa kita tidak lanjuti," imbuhnya.**






Tulis Komentar