Keputusan Bersama Tidak Diindahkan, Pemuda, Masyarakat dan Camat Lingga Perketat KSP Ilegal Beroprasi.

Upaya untuk menghentikan praktek usaha koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal yang berada dikecamatan lingga,kabupaten lingga terus disuarakan dan menjadi perhatian serius oleh pemuda dan masyarakat saat ini.

Kilasriau.com, LINGGA - Upaya untuk menghentikan praktek  usaha koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal yang berada dikecamatan lingga,kabupaten lingga terus disuarakan dan menjadi perhatian serius oleh pemuda dan masyarakat saat ini.

Setelah melakukan rapat koordinasi terkait peninjauan kembali terhadap usaha koperasi simpan pinjam yang dilaksanakan diaula kantor camat lingga pada Senin, 26/06/2023 kemarin,ditemukan rata-rata koperasi simpan pinjam yang ada diwilayah kecamatan lingga ini,cacat secara hukum dan dalam prakteknya tidak memenuhi Norma,standart,prosedur dan kesesuaian (NSPK) dalam menjalankan koperasi simpan pinjam tersebut.

Didalam melaksanakan rapat koordinasi  tersebut, camat selaku kepala wilayah dikecamatan lingga mengundang Ketua LAM kabupaten Lingga, Lurah/ Kades sekecamatan lingga, RT/RW sekecamatan lingga Disperindag,Dinas PTSP, Kapolsek Daik, Satpol PP, Tokoh agama, tokoh masyarakat ,pemuda dan masyarakat  serta pimpinan-pimpinan KSP yang ada di kecamatan lingga.

Rapat koordinasi yang dilakukan sebagai upaya melakukan musyawarah  untuk mendapatkan keputusan yang disepakati oleh semua undangan (keputusan Bersama) untuk dapat dipatuhi oleh pelaku usaha KSP dan sebagai acuan seluruh pihak  dalam  mengawasi praktek-praktek KSP ilegal yang masih beroprasi.

Namun, setelah dilakukan musyawarah kemarin, praktek-praktek  pelaku usaha Koperasi simpan pinjam   (ilegal) masih ada yang tetap beroperasi. sehingga camat Lingga,Lurah, RT/RW, ketua adat LAM kecamatan lingga ,pemuda dan masyarakat melakukan tindakan tegas , meningkatkan pengawasan dan melakukan aksi pemasangan spanduk di wilayah kecamatan lingga  sebagai bentuk penolakan  terhadap pelaku usaha koperasi simpan pinjam ilegal yang masih beroperasi sampai hari ini, Rabu (28/06/2023).

Abdul Malik selaku camat mengatakan, kite akan terus kawal dan menyelesaikan persoalan ini dengan terus berkoordinasi  antara pemuda dan masyarakat dan juge pihak penegak hukum dan OPD pemerintah daerah terkait. Dan kite akan segere temui bupati selaku kepala daerah untuk sama-sama dapat segera memberantas praktek usaha Koperasi simpan pinjam ilegal yg ada dikecamatan lingga ini khususnya,ucap Abdul Malik.

Taufik selaku ketua adat LAM menambahkan, apabila hasil dari musyawarah  kemarin yang sudah melahirkan kesepakatan dan keputusan namun tidak diindahkan oleh para pelaku usaha KSP ilegal ini, kite anggap pihak KSP ini tidak menghargai keputusan bersama dan sepertinya ada faktor kesengajaan untuk menimbulkan persoalan  lain yang akan mungkin terjadi, pungkasnya.

Sampai hari ini  pemuda/masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam OKP/LSM sosial Yang ada dikabupaten lingga  tetap berkomitmen mengawal dan mendukung upaya camat selaku kepala wilayah kecamatan lingga untuk melakukan tindakan tegas terhadap operasi usaha KSP ilegal yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat dikabupaten lingga,khususnya yang berpusat dikecamatan lingga ini.
 






Tulis Komentar