DPRD Natuna Menggelar RDP Bersama APPN Terkait Tambang Pasir Kuarsa

Kilasriau.com - Ketua DPRD Kabupaten Natuna Daeng Amhar pimpin rapat Paripurna bersama dengan Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tentang aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Natuna.

Rapat berlangsung diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin, 19 Juni 2023.

Dalam memimpin rapat Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik.

Ketua DPRD Kabupaten Natuna Daeng Amhar mengawali paripurna mengatakan, berdasarkan Mekanisme dan Tatib DPRD, rapat ini dinyatakan korum dan dapat dilanjutkan,” kata Ketua DPRD Natuna mempersilahkan perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) menyampaikan pendapatnya.

Koordinator, Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) Said Rony menyampaikan, tuntutan APPN ke Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT IKJ.

"APPN, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna membatalkan izin tambang kuarsa Pulau Subi, memproritaskan tenaga lokal dalam kegiatan tambang, meminta transparansi PT IKJ terkait ijin eksploitasi, Amdal, Jetty dan ekspor," kata Said Rony selaku Korlap Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) Senin,(19/6/2023).

Serta, APPN juga menuntut Pemkab Natuna, meningkatkan pajak daerah dari 10 persen menjadi 20 persen dari ekspor pasir kuarsa yang beroperasi di Kabupaten Natuna.

Sementara itu, Mine Engineer PT. IKJ, Angga Rizky selaku Perwakilan PT. IKJ dalam memaparkan terkait seluruh perizinan yang dipertanyakan oleh APPN. Ia menyebutkan perusahaanya sudah mengantongi izin-izin ekspor pasir kuarsa dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kami sedikitnya ada 60 dokumen terkait perizinan, untuk Amdal saja ada sekitar 800 an lembar. Kami melakukan kegiatan ekspor karena izinnya sudah lengkap,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tentunya tidak akan mengeluarkan izin ekploitasi jika seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT. IKJ tidak lengkap.

“Namun kalau untuk biaya reklamasi pasca tambang saya tidak menjawab berapa angkanya, karena itu berada di divisi lain, kami hanya mengurusi perizinan saja,” Angga Rizky mengakhiri.

Wan Siswandi Bupati Natuna, mengaku gembira dengan jalannya investasi tambang pasir kuarsa di Kabupaten Natuna. Karena, sektor ini telah terbukti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Cuma kalau untuk meningkatkan pajak kami perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu karena kasian perusahaan-perusahaan yang baru mulai akan langsung membayar pajak tinggi. Itu juga harus dipertimbangkan," tutur Bupati Natuna Wan Siswandi.

Bupati Natuna, Wan Siswandi mengaku mendukung penuh terkait penyampaian keinginan Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) agar adanya transparansi terkait jumlah ekspor dan izin yang dilakukan oleh PT. IKJ.

"Namun kalau untuk Pulau Subi dijadikan wilayah tambang itu kan izin-Nya di Provinsi, kita juga perlu pertanyakan kepada masyarakat Subi langsung. Jika, mereka menolak ya Pemerintah Daerah (Pemda) juga pasti ikut menolak. Namun, kalau mereka mendukung ya kami juga akan mendukung," jelasnya.

Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut Ketua DPRD Kabupaten Natuna Daeng Amhar serta sebagian anggota DPRD Natuna, Bupati Natuna Wan Siswandi, Sekda Natuna, OPD terkait, Syahbandar, Bea cukai, Perwakilan PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) serta belasan anggota Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN).






Tulis Komentar