Terkait Pemotongan 5 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru, Ketua Komisi IV DPRD Inhil Sampaikan Ini
KILASRIAU.COM - Terkait dengan adanya Iuran Jaminan Kesehatan ASND Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ketua Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Samino mendukung dan setuju pemotongan 5 persen tunjangan sertifikasi guru.
Ketua menyebutkan dukungan dari DPRD Inhil guna menjamin kesehatan para tenaga guru ASN dilingkungan Pemkab Indragiri Hilir.
Selain itu, aturan tersebut juga dipedomani dengan Peraturan Presiden dan Permenkes nomor 21 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.
- Eksistensi, Kedudukan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, Dalam Pembentukan Produk Hukum Administrasi Negara
- Tim Robotik MAN 1 Kota Pekanbaru Siap Harumkan Nama Madrasah di Turnamen Robotik Kancah Nasional
- Yoook.....! Pahami Apa Itu Hak Pekerjaan PKWT?
- SMK Global Cendikia Gelar Pendampingan Pelaksanaan Kegiatan P5
- Perhatikan Dunia Pendidikan, Pj.Bupati Inhil Kunjungi Madrasah Aliya dan Tsanawiyah
"Dari 5 persen itu, 1 persen ditanggung oleh guru dan 4 persen ditanggung oleh Pemda Inhil. Kalau itu bagian dari pemerintah kita setuju saja, karena memang hal itu untuk jaminan kesehatan para guru yang nota bene adalah guru ASN," ujar pria yang biasa dipanggil Mas Samino.
Dari teknis pelaksanaan, Samino mengakui belum mengetahui secara pasti tentang pemotongan tunjangan profesi guru 5 persen.
"Belum ada kita rapatkan soal pemotongan ini, tapikan Disdik sudah melakukan koordinasi ke Sekda. Pada intinya kita setuju-setuju saja," sebut Ketua DPC PDIP Inhil.
Disamping itu, Ketua juga meminta Pemerintah Daerah untuk memproritaskan bagi tenaga guru honorer di daerah agar mendapatkan jaminan kesehatan secara menyeluruh.
"Untuk guru non PNS kami minta Pemda memperhatikan dan memprioritaskan keselamatan pekerja guru di pelosok negeri di Inhil," pintanya.**
Tulis Komentar