Terkait Pemotongan 5 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru, Ketua Komisi IV DPRD Inhil Sampaikan Ini

Terkait Pemotongan 5 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru, Ketua Komisi IV DPRD Inhil Sampaikan Ini
Ketua Komisi lV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Samino

KILASRIAU.COM - Terkait dengan adanya Iuran Jaminan Kesehatan ASND Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ketua Komisi lV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Samino mendukung dan setuju  pemotongan 5 persen tunjangan sertifikasi guru.

Ketua menyebutkan dukungan dari DPRD Inhil guna menjamin kesehatan para tenaga guru ASN dilingkungan Pemkab Indragiri Hilir.

Selain itu, aturan tersebut juga dipedomani dengan Peraturan Presiden dan Permenkes nomor 21 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan.

"Dari 5 persen itu, 1 persen ditanggung oleh guru dan 4 persen ditanggung oleh Pemda Inhil. Kalau itu bagian dari pemerintah kita setuju saja, karena memang hal itu untuk jaminan kesehatan para guru yang nota bene adalah guru ASN," ujar pria yang biasa dipanggil Mas Samino.

Dari teknis pelaksanaan, Samino mengakui belum mengetahui secara pasti tentang pemotongan tunjangan profesi guru 5 persen.