Terus Hancurkan Lingkungan, Pemilik PETI di Pulau Godang Tak Hiraukan Teguran Masyarakat

TELUK KUANTAN - Masyarakat Desa Pulau Godang Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, merasa risih dan sangat terganggu dengan Keberadaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Aliran Sungai Kuantan di Desa mereka.

Diketahui, dari beberapa waktu lalu di lokasi yang sama sudah pernah diporak porandakan oleh penambang dan berhenti beraktivitas karena diberitakan oleh media. Namun saat ini pelaku PETI kembali mengulang melakukan aksinya tanpa menghiraukan akibat dari aktivitas yang dilakukannya di daerah sekitar.

Dari pantauan awak media di lapangan, Sabtu (10/06/2023) pagi, terpantau 1 unit rakit Dompeng yang digunakan oleh para penambang emas ilegal di aliran sungai Kuantan tersebut sedang beraktivitas tanpa rasa takut sedikitpun. Di mana, lokasi itu tampak jelas dari jalan desa Pulau Godang.

Informasi yang dikutip awak media dari warga setempat, PETI yang beroperasi di desa mereka itu (desa Pulau Godang. red), diduga warga asli desa Pulau Godang itu sendiri inisial 'K' yang juga berdomisili di desa tersebut.

"Dompeng yang beroperasi itu milik 'K'," ungkap seorang warga yang namanya minta dirahasiakan.

Terkait banyaknya laporan masyarakat tentang PETI yang beroperasi di sungai Kuantan, seorang Tokoh masyarakat desa Pulau Godang yang juga namanya enggan untuk dipublish mengatakan bahwa, pemilik PETI yang berada di desa Pulau Godang itu memang sudah sering diingatkan agar tidak usah beroperasi di daerah aliran sungai Kuantan sekitaran desa mereka.

Namun, lanjut Tokoh masyarakat desa Pulau Godang yang namanya enggan disebutkan itu mengatakan, pemilik rakit PETI inisial 'K' ini diduga keras kepala dan tidak menghiraukan teguran dan abai dengan nasehat, seolah-olah dirinya paling hebat dan seolah-olah kebal hukum.

Tokoh masyarakat ini juga berharap agar hal yang seperti ini dapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak demi kenyamanan dan keamanan masyarakat sebagai tugas pokoknya.

"Kepada bapak Kapolsek Kuantan Tengah, untuk ditindak para pelaku yang merusak ini," demikian kata Tokoh Masyarakat Pulau Godang Kari menyampaikan.

"Dia ('K') itu memang sudah bebal, kami sudah melarang dia untuk tidak beraktivitas di area Sungai Kuantan di Aliran Desa Pulau Godang. Tapi Kade itu tetap bekerja dan tak mau diingatkan. Biarlah APH yang bertindak," ujar Pj Kepala Desa Pulau Godang, Andrian saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu

"Hal ini jelas sudah mencemari aliran sungai yang mengganggu sebagian aktivitas masyarakat di sungai Kuantan. Lebih parahnya lagi, lokasi operasi mereka bekerja itu di aliran sungai tempat gelanggang pacu jalur," ujar Andrian.

"Ini sudah jelas merusak, dan melanggar hukum," imbuhnya.

Di mana, PETI itu jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dikarenakan aktivitas ilegal tersebut juga merupakan perusakan lingkungan dan aliran sungai Kuantan serta makhluk hidup lainnya yang mestinya dijaga kelestariannya.

"Seperti yang disampaikan tokoh masyarakat Pulau Godang itu, kita semua juga tau tugas pokok polisi itu adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," kata "I" seorang pemuda Pulau Godang mengatakan.

"Mudah-mudahan pak Kapolsek segera menindak cukong PETI itu," imbuhnya.

“Lihatlah mereka (para pelaku PETI) masih santai-santai saja bekerja di Kuantan, kenapa Polsek Kuantan Tengah diam saja...???,” ujar warga lainnya kepada awak media yang sengaja identitasnya disembunyikan.

“Kalau dibiarkan terus, ditakutkan akan banyak lagi penambang-penambang ilegal lain yang akan siap memporak porandakan sungai Kuantan di desa kita ini,” demikian masyarakat Pulau Godang mengatakan dengan rasa cemas dan was-was akan hancurnya lingkungan mereka. (*)






Tulis Komentar