Tim Resmob Polres Inhil Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengoroyokan
Kilasriau.com - Sempat bersembunyi di perkebunan warga, dua pelaku pengeroyokan seorang pemuda berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil.
Dua pelaku berinisial U (28) dan J (28) warga Kecamatan Enok, melakukan pengeroyokan terhadap E (21) warga Kempas menggunakan parang panjang.
Akibat pengeroyokan itu, korban E terkapar dengan luka tebas pada bagian leher hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelaskan, korban ditemukan terkapar bersimbah darah di Jalan Lintas Bagan Jaya - Sungai Gantang Simpang Empat Kilometer 5, Kecamatan Kempas oleh warga, pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wib.
"Korban sempat minta tolong, warga langsung menghubungi Polsek Kempas. Korban lalu dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan, tetapi di perjalanan, korban meninggal dunia disebabkan kondisi luka di bagian leher atas sebelah kanan," jelasnya.
Setelah penyelidikan hampir sepekan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil dan Polsek Kempas yang mana dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Amru.
"Tadi siang, Jumat (9/6) kami berhasil mengamankan para pelaku yang sedang berada di sebuah pondok perkebunan masyarakat di Parit 3 Jalan Kemboja Desa Mumpa Kecamatan Tempuling," kata AKP Amru.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
"Yang mana antara para pelaku dan korban berkelahi, kemudian terjadi pengeroyokan menggunakan sebilah parang hingga mengenai bagian kepala korban," terangnya.
Menurut pihak kepolisian, motif pelaku inisial U merasa dendam karena sering diajak berkelahi oleh korban, sementara pelaku J hanya turut membantu U.
Pelaku dan barang bukti sebilah parang panjang, sepeda motor milik pelaku, handphone, pakaian dan sepeda motor milik korban diamankan Tim Resmob Polres Inhil.
"Untuk pelaku U dikenai pasal 340 subsidair 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku J dikenai pasal 340 junto 55 subsidair 338 dengan ancaman15 tahun penjara," imbuhnya.

Tulis Komentar